Dokumen Pakta Integritas Perlu Divalidasi

METRORAKYAT.COM, JAKARTA -Beberapa hari ini publik dikejutkan dengan terjaringnya Pejabat Bupati Sorong Yan Piet Moso dalam OTT KPK, Minggu (12/11/2023) dinihari. Hampir bersamaan, beredar dokumen yang diduga pakta integritas yang ditandatangani oleh pejabat Bupati Sorong, Yan Piet Moso bersama dengan Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Provinsi Papua Barat, Brigjen TNI TSP Silaban.
Adapun salah satu poin dalam pakta integritas tersebut mengenai kesiapan mencari dukungan dan memberi kontribusi suara pada Pilpres 2024, minimal sebesar 60% + 1 untuk kemenangan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia di Kabupaten Sorong.
Ketua Pengurus Cakra Satya Institute (CSI), Jhohannes Marbun berpendapat bahwa dokumen pakta integritas tersebut harus divalidasi, dilacak dan dipastikan kebenarannya. Apabila ternyata benar atau valid, maka Tindakan tersebut akan sangat merugikan paslon lain, yang mengikuti kontestasi pemilu 2024 dan menjadi ancaman nyata bagi masa depan demokrasi di Indonesia.
Bagi CSI, dokumen tersebut menunjukkan adanya kekuatan di luar negara (nonactor state) yang telah berusaha, melakukan tindakan kecurangan dengan memanfaatkan oknum aparatur negara. Cilakanya, pihak-pihak tersebut justru selama ini sangat getol mengkritisi dan menuduh pemerintah tidak netral dan berpihak pada salah satu calon, “Ini namanya maling teriak maling atau melakukan Tindakan playing victim, dengan tujuan memperoleh simpati dan belas kasihan dari rakyat Indonesia untuk mendukung calonnya,” ucap Joe Marbun.
Joe juga sebagai Aktivis Budaya yang pernah membongkar kasus mafia harta karun di laut dan juga pencurian koleksi cagar budaya, menyebut bahwa Tindakan playing victim yang mereka lakukan adalah perilaku toxic dan bisa dianggap sesuatu yang menyimpang. Sayangnya, sebelum pemilu 2024 terlaksana, dengan terungkapnya (yang diduga) dokumen pakta integritas tersebut, kedok mereka terbongkar dimana oknum pejabat daerah dipaksa untuk mendukung salah satu paslon yaitu, Ganjar Pranowo sebagai presiden RI pada pemilu 2024.
Untuk itu, Presiden RI harus segera bertindak dan memerintahkan atasan langsung dari aparat terkait, untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Apabila terbukti benar, maka Presiden RI sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan, perlu menonaktifkan atau mencopot oknum-oknum dari BIN maupun pejabat pemerintah daerah dari jabatannya dan menggantinya dengan aparatur negara, maupun pemerintah yang netral sehingga tidak merugikan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden lainnya.
Joe Marbun yang juga pernah sebagai Aktivis GMKI sangat menyayangkan apabila hal ini terjadi di daerah lain, yang memiliki pejabat gubernur maupun pejabat bupati/walikota. Sebagaimana diketahui, tahun 2022 terdapat 101 Pejabat Kepala Daerah yaitu 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota. Sedangkan tahun 2023 terdapat 171 kepala daerah diantaranya 17 gubernur, 115 bupati dan 39 wali kota. Jadi keseluruhannya ada 24 Pejabat Gubernur (hampir 2/3 dari seluruh gubernur di Indonesia) dan 248 pejabat bupati/walikota. Total seluruhnya 272 Pejabat kepala daerah.
Jika demikian adanya, maka tindakan ini terjadi secara sistematis dan selayaknya pimpinan tertinggi dari institusi-institusi yang terlibat dinonaktifkan, atau dicopot pula dari jabatannya. Jangan sampai terjadi pemilu 2024 dibajak oleh oknum aparat pemerintahan maupun oknum aparat negara, dengan menggunakan kekuasaan dan sumber daya yang dimilikinya untuk memenangkan pasangan calon presiden tertentu.
Sebab aturannya sudah jelas bahwa sebagai pejabat negara, pejabat pemerintah maupun ASN tidak boleh berpihak pada kepentingan politik tertentu mengatasnamakan jabatan. Sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan ‘Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu, sebab ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.
bersambung ….
[17/11 16.31] MR Rahmat Karo-Karo: Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Ketua CSI Joe Marbun berkeyakinan dengan adanya peristiwa ini, masyarakat Indonesia sudah cerdas dan semakin tersadarkan, siapa sesungguhnya pihak yang telah mendesain melakukan kecurangan pada Pemilu 2024.
(MR/Rahmad)