Disdikbud Ogan ilir Berlakukan Kegiatan Belajar Mengajar Normal, Mulai 9 November 2023

METRORAKYAT.COM, OGAN ILIR – Berdasarkan surat edaran Bupati Ogan ilir Panca Wijaya Akbar Nomor : 420/2045/SD.1/D.Dikbud.Kab.OI/2023, maka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir mencabut surat edaran sebelumnya dengan nomor : 420/1652/SD.1/D.Dikbud.Kab.OI/2023 tanggal (02/10/2023) tentang perubahan Jam belajar mengajar disatuan pendidikan akibat kabut asap.
Surat edaran Bupati Ogan Ilir tersebut menerangkan bahwa besok hari rabu (09/11/2023) kegiatan belajar mengajar kembali seperti biasa, melihat situasi dan kondisi kwalitas udara di Kabupaten Ogan Ilir yang sudah semangkin membaik. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir memberlakukan jam belajar normal bagi siswa.
Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir Sayadi mengatakan, dengan sudah berkurangnya kabut asap akibat kebakaran hutan, maka pihaknya secara resmi mencabut surat edaran yang sebelumnya. Proses kegiatan belajar mengajar didalam maupun diluar kelas kembali seperti semula sebelum terjadinya kabut asap.
“Jam masuk siswa di Kabupaten Ogan Ilir pada hari senin sampai kamis pukul 07.30 Wib sampai dengan pukul 12.45 Wib dan pada hari Jum’at pukul 07.30 Wib sampai dengan pukul 11.35 Wib,” kata Sayadi, Rabu (08/11/2023).
Sayadi juga menghimbau agar setiap warga satuan pendidikan tetap terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat.
Diajuga menerangkan, bahwa dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat edaran Bupati Ogan Ilir sebelumnya tentang Perubahan Jam belajar mengajar disatuan pendidikan akibat kabut asap dengan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Jika kondisi dampak kabut asap kembali memburuk, maka akan dievaluasi kembali sesuai situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar telah mengeluarkan surat edaran mengenai perubahan jam belajar mengajar di sekolah akibat kabut asap.
Berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir, situasi polusi udara kabut asap akibat kebakaran lahan di Ogan Ilir semakin meningkat.
Dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal (30/09/2023) dengan katagori kwalitas udara tidak sehat dan sangat tidak sehat. Dengan parameter kritis komponen PM 2,5 yang berpotensi mengganggu kesehatan, terutama pada anak-anak peserta didik.
Adapun isi dari surat edaran tersebut yakni proses kegiatan belajar mengajar setiap satuan pendidikan di Ogan Ilir dimulai pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai dan kegiatan istirahat ditiadakan.
Kepada seluruh jenjang satuan pendidikan untuk setiap Jam Pelajaran dikurangi selama 10 menit. Lalu kegiatan diluar kelas, seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya untuk sementara ditiadakan.
Diminta agar seluruh satuan pendidikan dapat memfasilitasi masker untuk siswa siswi dan tenaga pendidik, serta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk bantuan masker.
Agar seluruh warga satuan pendidikan tetap memakai masker selama didalam maupun diluar ruangan. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan yakni (02/08/ 2023), dan akan di evaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Seluruh siswa dan guru harus tetap memakai masker. (MR/YP007)