PWI Ogan Ilir Gelar PJI Ke- II, HM Syarifuddin Basrie Berikan Materi Tentang KEJ Dan UU Pers

PWI Ogan Ilir Gelar PJI Ke- II, HM Syarifuddin Basrie Berikan Materi Tentang KEJ Dan UU Pers
Bagikan

METRORAKYAT.COM, OGAN ILIR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir kembali menggelar Pelatihan Jurnalistik Internal (PJI) ke-II tahun 2023, HM Syarifuddin Basrie yang merupakan Dewan Penasihat PWI Ogan Ilir dan juga Dewan Kehormatan PWI Provinsi Sumatera Selatan menjadi narasumber pada PJI yang digelar di Sekretariat PWI Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel Jum, at (20/10/2023).

Para Peserta yang ikut dalam PJI tersebut terdiri dari anggota dan pengurus PWI Kabupaten Ogan Ilir, dengan materi tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang- Undang Pers. Bertujuan untuk membentuk seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang ada.

HM Syarifuddin Basrie dalam paparannya mengatakan, Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilapangan sebagai Jurnalistik harus mengedepankan Etika Penulisan dan Etika Peliputan.

“Dalam Menulis berita, Etika kita Berpatokan pada unsur 5W1H, Sekuriti atau Sefti merupakan bahan pertimbangan untuk sebuah berita, karena sebelum berita di tulis jadi sebagai pertimbangan kita, kalau sudah ditayangkan itu menjadi hak publik yang menilai,” katanya.

Dia melanjutkan, dalam menulis berita copi paste harus memuat dari mana narasumber berita sebelumnya. Karena harus menghormati hak cipta seseorang dalam memuat berita, juga mengenal peliputan dilapangan.

“Sering terjadi kesalah pahaman dengan narasumber yang hendak dikonfirmasi, setiap konfirmasi kita harus niat baik, jangan dengan niat yang tidak baik, sehingga menjadi emosional yang terjadi dilapangan,” ucapnya.

Dikesempatan itu juga H. Syarifuddin menyampaikan, bahwa sampai dengan saat ini masih banyak pelanggaran KEJ di media. Dari pelanggaran yang ringan sampai ke pelanggaran yang berat.

“Contohnya masih ada media yang menulis nama korban kejahatan susila dan pelaku kejahatan usia muda, tidak konformasi subjek/objek berita yang dituduh/disebut melakukan sesuatu yang buruk,” imbuhnya.

Selain itu, ada juga contoh-cotoh pelanggaran yakni membuat deskripsi bersifat cabul sehingga memberi asosiasi sensual bagi pembaca, memaparkan foto yang bersifat sadis, membuat berita tidak berimbang dan atau berpihak pada orang/kelompok tertentu, membuat berita yang tidak ada fakta (rumor, gossip tidak jelas, tanpa konfirmasi), membuat berita dengan niat buruk, dan memasukkan opini dalam berita.

Mengenai media siber Diajuga menjelaskan, media siber adalah bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Selesai pelaksanaan kegiatan Pelatihan Jurnalistik Internal (PJI) tersebut, acara diakhiri dengan foto bersama. (MR/YP007)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.