Polsek Stabat Amankan Pelaku Penggelapan Mobil Toyota Avanza BK 1185 PF

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Polsek Stabat Polres Langkat berhasil menangkap Pelaku penggelapan 1(satu) unit Mobil Avanza BK 1185 PF di jln Gunung Jaya Wijaya lingk X Kel Binjai Estate Kec Binjai Selatan Kodya Binjai ,Minggu (29/10/2023).
Kapolres Langkat Polda Sumut AKBP Faisal Rahmat HS S.I.K, S.H, M.H melalui Kasihumas AKP Yudianto dalam keterangan tertulisnya menerangkan bahwa dalam perkara ini Pihak Kepolisian telah mengamankan Pelaku dan akan memproses sesuai dengan perbuatannya sedangkan Mobil Avanza BK 1185 PF milik korban sedang kita kejar dan mencari keberadaannya, “ucapnya.
Lebih lanjut Kasi humas Polres Langkat AKP Yudianto menjelaskan kronologi kejadian perkara ,” Berawal dari adanya Laporan /Pengaduan 3 dari Korban Sri Hartati Ningsih S.Pd (51) PNS/Guru,warga Dusun II Cinta Damai Desa Pantai Gemi Kec.Stabat Kab.Langkat pada hari kamis tanggal 9 Maret 2022.
“,Sebelumnya pada hari Jumat tgl 30 Desember 2022 pkl 20.00 Wib di rumah korban di dusun II Cinta Damai Desa Pantai Gemi Kec.Stabat Kab Langkat menitipkan 1(satu) unit mobil Avanza BK 1185 PF kepada Terlapor PSN (38) juga seorang PNS/guru, warga Kel.Rambung Timur Kec.Binjai Selatan Kota Binjai,
Karena tidak bisa mengemudikan Mobil terlapor datang kerumah pelapor dengan mengajak temannya berinisial KAL( 46 ) warga Lingk.X kec.Binjai Estate Kec.Binjai Selatan Kodya Binjai.untuk mengemudi dan membawa mobil Avanza BK 1185 PF milik korban tapi sesampainya di Binjai terlapor kembali ke rumahnya sedangkan mobil dibawa pelaku ke kediamannya.
Beberapa hari Kemudian Korban Sri Hartati Ningsih ingin menggunakan mobilnya tersebut sehingga menghubungi terlapor PSN(38) Lalu terlapor menemui Pelaku KAL(46) untuk menanyakan mobil tersrbut ternyata mobil milik korban telah digadaikan Pelaku kepada orang lain.
Akibat perbuatan Pelaku korban menderita kerugian sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
Menindak lanjuti laporan tersebut Kapolsek Stabat AKP Feri Ariandi memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Eko B.Pranoto S.H melakukan Penyelidikan dan setelah beberapa waktu mencari keberadaan pelaku ,dan tepatnya pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 pukul 00.30 wib Unit Reskrim Polsek Stabat mendapat informasi keberadaan KAL berada di rumahnya sehingga personil menemui Kepling X Kel.Binjai Estate Kec.Binjai Selatan Sartono utk mendampingi petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Sesampainya di rumah pelaku degan disaksikan Kepling petugas melakukan penangkapan dan mengamankannya selanjutnya pelaku KAL(46) dibawa ke Polsek Stabat guna dimintai keterangannya,”tutup AKP Yudianto. (mr/yo)