LPPRN RI : Apresiasi Kinerja Polres Teluk Bintuni Kasus Limbah Medis RSUD Masuk Tahap Penyelidik
METRORAKYAT.COM- BINTUNI – Lembaga pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI RI) Wilayah Papua Barat ” Raja Verri Pardamean Purba. Meminta kepada Polres Kabupaten Teluk Bintuni agar serius Menangani Masalah limbah medis RSUD yang dapat mencemari lingkungan serta ancaman bagi keselamatan Warga Masyarakat.
Limbah medis yang bertumpuk dan berserakah di TPA jalan tanah merah pada hari Senin, (16-10- 2023) adalah suatu tindakan yang tidak seharusnya di lakukan oleh pihak RSUD.
Menurutnya, mekanisme dan tata cara pengelolaan limbah medis sudah di atur dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 tahun 2020.
Tentang pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah.
bahwa fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan menghasilkan limbah medis yang berpotensi menimbulkan risiko penularan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya serta pencemaran lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan pengelolaan limbah medis
Jika RSUD tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp.5 miliar susuai (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan sampah) “Ucap Purba.
Sementara itu, Kasat Reskrim polres teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun mengatakan, penyidikan kasus tersebut bermula dari pengaduan masyarakat pada September 2023 lalu.
Pengaduan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/A/7/X/SPKT.SAT RESKRIM/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT.
Lanjut Marbun, dari hasil penyelidikan didapatkan keterangan bahwa limbah medis tersebut, dibuang menggunakan mobil warna biru dengan plat merah.
Limbah medis yang diduga berasal dari RSUD Teluk Bintuni
“Saat ini penanganan perkara tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari lidik ke sidi.” ujarnya.
Bersamaan dengan waktunya, Media MetroRakyat.Com mengkonfirmasi Direktur RSUD Kabupaten Teluk Bintuni “Ferdinand Mangalik Jumat. (20/10) jawabnya, masalah ini sudah di tangani oleh pihak kepolisian biar berproses demi kepentingan Masyarakat.(MR/red)
