Komite Sekolah Diduga Jadi Ajang Pungli Dunia Pendidikan Di Kabupaten Langkat
METRORAKYAT.COM, LANGKAT — Layanan pendidikan adalah substansi layanan publik yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Sebagian besar mengenai permintaan dana pendidikan atau pungutan liar (pungli) oleh komite sekolah atau satuan pendidikan.
Seperti halnya SMAN 1 Kec. Binjai Kab.Langkat masih mematok uang komite sekolah sebesar Rp 50.000 dan uang OSIS sebesar Rp 5000 dengan dalih untuk menutupi biaya satuan pendidikan dan peningkatkan mutu sekolah serta kegiatan Siswa.
Hal tersebut di ketahui dari sejumlah guru SMAN 1 Kec. Binjai yang menemui tim media untuk mengadukan kekecewaan nya terhadap kepala Sekolah yang melakukan pembiayaran dan diduga ikut berkolaborasi,kamis 12 Oktober 2023. lalu.
Sementara itu ketua Komite SMAN 1 Kec. Binjai Parlan S. Pd sa’at di temui tim media, jum’at 13 Oktober 2023 mengatakan : uang komite sekolah itu bukan pungutan tapi sumbangan.
“Harus bisa Kita bedakan antara pungutan dengan iuran kalau pungutan sudah sama kita ketahui itu dilakukan oleh sepihak dan berlaku untuk semua, sementara sumbangan yang kita lakukan sekarang ini berdasarkan kesepakatan antara orang tua siswa dengan pihak sekolah dan itu juga tidak berlaku untuk semua siswa.
Untuk siswa kurang mampu tidak dikenakan sumbangan karena sumbangan komite ini diperuntukkan untuk menangani kebutuhan sekolah yang tidak tercover atau terpenuhi oleh dana BOS yang ada dari pemerintah diantaranya untuk membayar guru honorer yang tidak terdata di Dapodik karena mereka memang tidak bisa dibayarkan dengan menggunakan uang Bos.
Di samping untuk membayar guru honorer tersebut di atas juga dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan penunjang lainnya seperti ekskul dan lain-lain yang juga tidak tercover dalam dana BOS jadi untuk laporannya itu masing-masing berbeda baik uang komite ataupun dana BOS tidak boleh tumpang tindih dalam kegiatan yang sama.
Masalah jumlah guru yang tidak tercover dalam dana BOS itu sudah terinci dalam rapat umum komite sebelumnya jadi untuk lebih jelasnya Abang mungkin bisa mencari informasi atau mengklarifikasi pada pihak sekolah karena data serta laporan semua ada di sekolah terima kasih bang atas perhatiannya terhadap dunia pendidikan terutama di SMA Negeri 1 Binjai Kabupaten Langkat,” terangnya.
Padahal, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan
Pungutan adalah penarikan atau penggalangan dana dari masyarakat yang tidak ada dasar hukumnya.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Sebaliknya, pungutan, sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Jadi, berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela, pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat.
Sedangkan Pasal 1 ayat (3) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, menyebutkan bahwa bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Intinya, pemberian dana dari pihak luar, bukan orang tua/wali murid serta pihak masih terkait dengan sekolah.
Jadi, perbedaan sumbangan, pungutan dan bantuan cukup jelas dan tegas. Dan seperti dijelaskan di atas, komite hanya dapat menggalang dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan, bukan pungutan.
Kepada Sekolah SMAN 1 Kec.Binjai, Sarli Junaidi S.Pd melalui jaringan seluler membenarkan masih melakukan pengutipan uang komite dengan alasan hasil kesepakatan dengan orang tua wali muri. “Dan untuk tahun ini belum kita rapatkan, terkait dengan pengutipan uang kegiatan OSIS , itu inisiatif dari siswa tapi sekarang ini sudah kita hentikan,”terangnya.(mr/yo)