2 orang Bang Jago Kembali Diringkus Polsek Bilah Hilir Karna Diduga Penjual Narkoba
METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU – Tim opsnal Polsek Bilah Hilir dibawa pimpinan Polres Labuhanbatu kembali meringkus 2 orang laki-laki berinisial AA,(20 Tahun )dan FD (22 Tahun),dari Lingkungan Sei Abal Kelurahan Negeri Baru,Kecamatan Bilah Hilir,Kabupaten Labuhanbatu,Sumatera Utara yang diduga melakukan bisnis haram menjual narkoba jenis sabu,Jumat,(27/10/2023)
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kapolsek Bilah Hilir IPTU Sahat Lumban Gaol mengatakan berawal mendapati info dari masyarakat saya langsung perintahkan Tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
Lanjutnya, Tim opsnal mencurigai 2 orang lelaki yang sedang mengendarai sepeda motor selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti 1 buah klip transparan sedang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 1,22 gram barang bukti lain yang kita sita 1 unit sepeda Motor merk Scoopy warna hitam tanpa Nomor Polisi dan 1 unit Handphone android merk OPPO warna biru.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami bawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut dan mengenai pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.(MR/HPS)



