Warga Resah, Minuman Beralkohol Berkadar di Atas 20% Marak Beredar

Warga Resah, Minuman Beralkohol Berkadar di Atas 20% Marak Beredar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Warga resah, minuman keras dengan kadar alkohol di atas 20% marak dan beredar bebas di tengah masyarakat.

Minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di atas 20% masuk dalam kategori golongan C. Dan ironisnya, minuman tersebut bebas diperjualbelikan di dekat fasilitas kesehatan, dan dekat fasilitas umum. Tepatnya di Jalan Vihara komplek Siantar Square Kecamatan Siantar Selatan dekat dengan fasilitas umum.

Dari amatan wartawan, Rabu malam (29/8/2023), terdapat 2 (dua) tempat “mirip bar” yang ada di pinggir jalan tepatnya di Jalan Vihara (Siantar Square) yakni ZR Street Bar dan Tropical Coffee. Kedua tempat “mirip bar” tersebut berada tepat di samping RSUD dr Djasamen Saragih.

Selain itu, keberadaan kedua tempat “mirip bar” tersebut dinilai oleh warga sekitar menganggu pengendara bermotor yang kebetulan melintas melewati jalan tersebut.

Anto (56) warga sekitar lokasi menjelaskan, kadang orang yang lagi minum-minum di tempat itu kalau udah mabuk kadang sampai ke tengah jalan”, jelasnya.

Kami takut kalau nanti mereka mabuk bisa buat keributan. Kalau boleh instansi terkait segera melakukan penertiban, supaya jangan sampai melebar kemana-mana,” tukasnya sambil berlalu melanjutkan perjalannanya.

Terkait info warga tersebut, Sofie Saragih, S.STP, MSi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pematang Siantar yang dikonfirmasi di kantornya Jalan Melanton Siregar Kota Pematang Siantar, Rabu (30/8/2023) sekira pukul 11.00.WIB melalui salah seorang stafnya Dedi Arnold menjelaskan jika kantornya belum ada mengeluarkan Surat izin usaha Bar. Hal itu dijelaskannya sebab untuk izin usaha Bar itu kewenangan Provinsi. Dan biasanya jika pihak provinsi akan turun cek lokasi ke lapangan selalu menggadeng dan mengajak pihaknya dan juga dinas Pariwisata Pematang Siantar. Jadi dalam hal ini Dedi Arnold mewakili Kadis DPMPTSP menjelaskan pihaknya belum ada mengeluarkan izin usaha dan Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan Badan C (SKPL-B dan SKPL-C) untuk kedua tempat “mirip bar” tersebut.

Dalam hal ini mereka mengharapkan kesadaran pihak pengusaha tempat tersebut untuk segera mengurus segala perizinan yang berkaitan dengan izin tempat usaha maupun izin penjualan minuman. (MR/Red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.