Sekda Inhu Buka Rakorda Tahun 2023
METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Sekretaris Daerah Ir. H. Hendrizal, M.Si membuka Acara Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah (RAKORDA) tahun 2023 dengan agenda Kerjasama dengan daerah lain dan pihak ketiga,Pencegahan Penanggulan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, bertempat di Auditorium Yopi Arianto Lantai IV Kantor Bupati, Rabu (13/09/2023).
Turut hadir dalam acara tersebut Unsur Forkopimda Inhu, Kepala OPD terkait, Camat se-Kab. Inhu, serta narasumber dari Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Provinsi Riau dan narasumber dari KPBD Inhu.
Dalam arahannya Sekda Inhu, bahwa Inhu merupakan kabupaten perbatasan langsung dengan kabupaten lain, sebelah utara berbatasan dengan kabupaten pelalawan, sebelah timur berbatasan dengan kabupaten Indragiri hilir, sebelah barat berbatasan dengan kabupaten kuantan singingi dan sebelah selatan berbatasan dengan kabupaten Bungo Tebo Provinsi Jambi.
Tentunya, dari data tersebut, cukup memberi gambaran bahwa dalam rangka mewujudkan keberhasilan pembangunan suatu daerah, dukungan melalui kerjasama antar daerah menjadi hal yang perlu diupayakan.
Lahirnya peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 adalah untuk memberikan payung hukum terhadap penyelenggaraan kerja sama antar daerah, karena pada dasarnya, semua daerah saling memiliki keterkaitan dan keterikatan satu sama lainnya, sehingga ada peluang kerja sama dalam mengembangkan potensi yang dimiliki dan dapat dikelola dengan baik.
Sekda Inhu berpesan agar perangkat daerah dapat menjadikan kerja sama daerah sebagai salah satu prioritas perencanaan pembangunan daerah dalam rangka pertumbuhan ekonomi.
Sekda berharap kepada Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) selaku koordinator untuk mampu melaksanakan semua program kerja yang telah disusun dalam upaya peningkatan efektivitas kerja sama daerah dan mampu mengakomodir semua kepentingan pihak.
Terkait pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Sekda berpesan agar mengefektifkan monitoring peringatan deteksi dini kebakaran hutan dan lahan, memprioritaskan upaya deteksi dan cegah dini sesuai dengan amanat inpres nomor 3 tahun 2020, mengidentifikasi wilayah yang rawan terbakar setiap tahunnya untuk dilakukan pengawasan yang lebih ketat.
Kemudian, meningkatkan patroli rutin, menetapkan status siaga darurat kebakaran, melaporkan segera dan melakukan upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara cepat, tepat dan efektif ( MR/Ob )
