Sat Pol Airud Polres Sergai Giat Binluh Batas Penangkapan Ikan Kepada Nelayan
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Personil Satuan Kepolisian Air Udara (Sat Pol Airud) Polres Serdang Bedagai (Sergai) laksanakan monitoring serta bimbingan dan penyuluhan (Binluh) terkait batas penangkapan ikan kepada nelayan Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
“Bimbingan dan penyuluhan Dikmas diberikan tentang batas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI-571/Perairan Selat Malaka) kepada para nelayan di Kecamatan Beringin, Kabupaten Sergai,” jelas Bripka M. Arifin, SH didampingi Bripka Joni, Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 10.00 Wib.
Ia menghimbau agar dalam melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia atau WPPNRI-571 Selat Malaka saja, tidak melewati batas negara Indonesia serta tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang sesuai Undang – undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
Personil Sat Pol Airud itu juga menyampaikan resiko yang dihadapi apabila melakukan penangkapan ikan melewati batas negara atau di negara lain.
Untuk itu dengan bersama – sama dalam memelihara situasi Kamtibmas dengan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan tindak pidana seperti barang – barang illegal, Narkoba dan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang keluar maupun masuk dengan cara menumpang di kapal – kapal di perairan Sergai.
“Kepada nelayan jangan melakukan penangkapan ikan lewat batas negara, dan agar berhati – hati jangan sembarangan memberikan kapalnya,” imbuhnya. (MR/AS)
