Pria Di Ciduk Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung balai berhasil mengamankan seorang tersangka initial RC (27) warga Desa Rawang Kempas Kec.Batang Asam Kab.Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi / Jln.Anwar Idris Kel.Gading Kec.Datuk Bandar, pelaku pencurian dengan Pemberatan, pada hari Jumat (15/09/23) lalu.
RC dilaporkan korban bernama JDS (56) warga Kel.Gading Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, akibat tersangka mencuri satu buah kalung berlian Tura padi mata 42 mainan anggur dan uang persembahan milik gereja.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP. Rekaman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, kronologis kejadian, ” Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 wib, pelapor terbangun dari tidur dan melihat bahwa pintu dapur rumahnya yang beralamat tersebut di atas telah di buka orang yang tidak diketahui kemudian pelapor memeriksa barang barang yang berada didalam rumah dan ternyata 1 buah kalung berlian Tura padi mata 42 mainan anggur yang talinya terbuat dari emas yang terletak didalam laci plastik yang berada didalam ruang tengah rumah pelapor telah hilang dan uang persembahan milik gereja dan uang milik pelapor berjumlah Rp. 2.500.000,- yang berada didalam dompet yang terletak diruang tengah rumah pelapor juga telah di ambil oleh orang yang tidak diketahui identitasnya (Lidik). Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.40.000.000,- , lalu pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan / Laporan Polisi.
“Berdasarkan Laporan Polisi (LP), maka selanjutnya di lakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana dari hasil penyelidikan didapat hasil bahwa pelaku nya adalah RC, kemudian pada hari Jumat tanggal 11 September 2023 diketahui bahwa Pelaku sedang berada diseputaran Dusun Aek Nauli Desa Padang Mahondang Kec.Pulau Rakyat Kab.Asahan.Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh kanit reskrim Iptu Eko Ady R, SH, MH bergerak ke TKP yang di maksud dan sekira pkl. 13.30 Wib, Pelaku berhasil di amankan dan selanjutnya dilakukan interogasi kepada Pelaku yang mana dari hasil interogasi di dapat hasil bahwa benar ia nya adalah pelaku pencurian tersebut.
“Pelaku menerangkan bahwa cara pelaku melakukan pencurian adalah dengan cara membuka paksa pintu belakang rumah pelapor dan kemudian pelaku masuk ke ruangan tengah dan mengambil 1 buah kalung berlian Tura padi mata 42 mainan anggur yang talinya terbuat dari emas yang terletak didalam laci plastik serta mengambil uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- yang berada didalam dompet.
“Kemudian Team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana. “ucap Kapolsek.(MR/Ade)