Seorang Pria 27 Tahun Diduga Melakukan Penyelamatan Aset Milik Rika Handayani Di Cokok Polisi

Seorang Pria 27 Tahun Diduga Melakukan Penyelamatan Aset Milik Rika Handayani Di Cokok Polisi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Unit Reskrim Polsek Pkl.Brandan Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial RH (27) warga Lingkungan tanah rendah Kel alur dua Kec sei lepan Kab Langkat .diduga menguasai barang milik Rika Handayani (pelaporan) dengan perbuatan melawan hukum atau pencurian.

Kapolsek Pkl. Brandan AKP Bram Candra Sihombing, S.H, M.H melalui Kasi humas Polres Langkat Polda Sumut AKP. S. Yudianto kepada tim media menjelaskan prihal penangkapan terhadap RH(27) terduga pelaku pencurian.

Berawal adanya laporan polisi yang diterima Polsek Pkl Brandan pada hari selasa tanggal 15 agustus 2023, Pukul 15:00 Wib bahwa gudang milik Rika Handayani yang berada di jl GG mesjid Lingk V alur dua Kec Sei lepan Kab Langkat mengalami pencurian.

Menindak lanjuti laporan tersebut Kapolsek Pkl. Brandan AKP Bram Candra Sihombing, S.H, M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting , S.H dan Petugas Opsnal melakukan penyelidikan

Setelah cukup barang bukti pada hari minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib Kanit reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya terduga pelaku pencurian sedang berada di Jl By pass Kel alur dua Kec Sei Lepan Kab Langkat . kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga berserta barang bukti.
– 1(satu) unit vacuum cleaner,
– 1( satu )buah ambal karpet beserta
– 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario Dengan No pol BK 3821 PBH ,dengan no rangka MHIJM5112lk571778 dan no mesin JM51E1571317 , selanjutnya terlapor dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum selanjutnya.(mr/yo)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.