Polsek Rambutan Banyu Asin Berhasil Mengamankan Dua Orang Pelaku Curanmor Di Wilkum Polsek Pemulutan Ogan Ilir
METRORAKYAT.COM, OGAN ILIR – Polsek Rambutan Polres Banyu Asin berhasil mengamankan dua orang pelaku curanmor yang sering beraksi diwilayah hukum Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir beserta satu buah barang bukti motor Honda Beat warna merah hitam Nopol BG 2908 TW, kedua pelaku tersebut adalah JA Bin RU (22) dan HA alias BU Bin RO (29). Kedua pelaku warga Desa ibul Besar III Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel.
Terkait adanya penangkapan dua pelaku ini, maka Polsek Rambutan langsung menghubungi Polsek Pemulutan. Menerima kabar tersebut tiem Crocodile yang dipimpin langsung Plh Kapolsek Pemulutan Iptu M Ibnu Irfan didampingi Kanit Reskrim, langsung menjemput dan membawa kedua rersangka beserta barang bukti ke Poksek Pemulutan guna dilakukan diproses hukum lebih lanjut.
Belum diketahui sudah berapa kali kedua tersangka ini melakukan curanmor diwilayah hukum Polsek Pemulutan, yang pasti sesuai data Laporan Polisi (LP) yang ada di Polsek Pemulutan ke dua tersangka ini ada empat LP yakni :
1 . LP- B/ 138/ VIII/ 2023/ RES OI/ SEK PML Tanggal 04 Agustus 2023.
Korban an. Mery, motor Honda Beat warna merah hitam Nopol BG 2908 TW. Tkp Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan.
2 . LP- B/ 136/ VIII/ 2023/ RES OI/SEK PML Tanggal 03 Agustus 2023.
Korban an. Bustomi, motor Honda Beat warna hitam Nopol BG 4569 ADR. Tkp Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan.
3 . LP-B/ 128/ VII/ 2023/ RES OI/ SEK PML Tanggal 25 Juli 2023.
Korban an. M Romli, motor Honda Beat Sporty Nopol BG 3581 TY. Tkp Depan terminal Karya Jaya Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan.
4 . LP-B/ 100/ VI/ 2023/ RES OI/ SEK PML Tanggal 11 Juni 2023. Korban an. Supriono Bin Umar, motor Honda Beat biru silver Nopol BG 6043 TW. Tkp Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan.
Berdasarkan keterangan Plh Kapolsek Pemulutan Iptu M Ipnu Irfan mengatakan, kedua tersangka ini menjual motor hasil curiannya ke daerah Tulung Selapan Kabupaten OKI.
” Berdasarkan keterangan dari ke dua pelaku, semua motor hasil curian tersebut telah dijualnya didesa Lebung hitam Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI,” kata Kapolsek Pemulutan, Minggu (06/08/2023).
Kapolsek Pemulutan menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal pada hari sabtu (05/08/2023) sekira Pukul 15. 30 Wib. Team Crocodile Polsek Pemulutan mendapatkan informasi dari anggota Polsek Rambutan Polres Banyu Asin terkait adanya penangkapan ke dua tersangka tersebut.
” Dia mengatakan bahwa anggotanya telah mengamankan dua orang pelaku yakni JA dan HA alias BU, pada saat diamankan kedua pelaku tersebut sedang mengendarai motor Honda Beat Nopol BG 2908 TW, warna merah hitam,” ucap Kapolsek Pemulutan.
Kapolsek Pemulutan melanjutkan, motor tersebut dicurigai hasil curian dikarnakan kunci kontaknya sudah rusak. Kemudian anggota Polsek Rambutan melakukan interogasi terhadap ke dua pelaku, lalu kedua pelaku tersebut mengaku bahwa motor tersebut dicurinya dari Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
” Tiem Crocodile Polsek Pemulutan mendatangi Polsek Rambutan dan Setelah dicek di Polsek Rambutan ternyata benar motor tersebut milik korban Mery yang hilang didesa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan, kemudian kita melakukan interogasi terhadap kedua pelaku,” tutur Kapolsek Pemulutan.
Kapolsek Pemulutan menambahkan, setelah melakukan interogasi terhadap kedua pelaku. Mereka mengakui telah melakukan pencuran motor diwilayah hukum Polsek Pemulutan sudah sebanyak empat Kali. (MR/YP007).
