Polres Pematang Siantar Hentikan Proses Pulbaket Dumas Pengutipan PBB Kadaluarsa, Ini Tanggapan Dr. Henry Sinaga
METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Polres Pematang Siantar telah menghentikan proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait penagihan atau pengutipan atas pajak bumi dan bangunan (PBB) kadaluarsa yang sempat dilakukan kepada masyarakat oleh Pemko Pematang Siantar beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn lewat siaran tertulisnya, Selasa (22/8/2023) siang.
Dalam keterangannya Dr. Henry menjelaskan telah menerima surat pemberitahuan dari Polres Pematang Siantar dengan nomor B/779/VIII/2023/RESKRIM tertanggal 21 Agustus 2023, terkait hasil gelar perkara atas Dumas penagihan PBB kedaluwarsa ke Polres Pematang Siantar yang lalu.
Dalam surat tersebut lanjut Dr. Henry menjelaskan Polres Pematang Siantar memberitahukan bahwa proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan/penyidikan karena belum menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Salah satu Pertimbangan hukum Polres Pematang Siantar mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kota Pematang Siantar selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) menyebutkan tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Dan Inspektorat selaku APIP selanjutnya merekomendasikan:
1. Agar Wali kota Pematang Siantar memerintahkan Kepala BPKPD untuk melakukan rekonsiliasi dan validasi data terhadap seluruh piutang PBB P2.
2. Agar Wali kota Pematang Siantar memerintahkan Kepala BPKPD melakukan proses/tahapan penghapusan terhadap piutang PBB P2 yang sudah kadaluarsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Agar Wali kota Pematang Siantar memerintahkan Kepala BPKPD untuk menerbitkan surat teguran atau surat paksa terhadap wajib pajak sebelum masa penagihan pajak menjadi kadaluarsa.
4. Dalam upaya mengurangi piutang PBB P2 perlu diberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masih di hari yang sama, Dr. Henry yang dimintai tanggapannya lewat pesan singkat WhatsApp mengatakan, “Terhadap surat tersebut dirinya berencana akan menyurati Kapolda dan Kapolri agar berkenan untuk mengeksaminasi atau mengevaluasi apakah penghentian proses pulbaket ini sudah tepat atau tidak”, ujarnya.
Dan berharap gar rekomendasi dari APIP dilaksanakan oleh Wali kota Pematang Siantar agar rakyat Siantar tidak lagi dizolimi. (MR/MBPS/Rel)
