Kapolda Sumut IRJEN Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H, S.I.K, M.Si Tinjau Lokasi Illegal Logging hutan Mangrove Di Langkat
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Helikopter AW 169 Polri No. Reg P-339 yang di tumpangi Kapolda Sumut IRJEN Pol.Agung Setya Imam Effendi, S.H, S.I.K, M.Si beserta rombongan mendarat di Ekowisata Hutan Mangrove Desa Lubuk Kertang Kec. Brandan Barat Kab. Langkatwi, Senin tanggal 31 Juli 2023 dimulai sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang S.I.K, S.H, M.H melalui kasi humas AKP S. Yudianto menyampaikanmari bahwa kedatangan Kapolda Sumut kelokasi Illegal Logging hutan Mangrove, untuk melakukan peninjauan di seputaran perairan menggunakan 2 (dua) Unit Kapal Pol Air di dampingi PJU Polda Sumut dan Kapolres Langkat sekaligus membawa Tersangka JDN (50 ) Warga Kelurahan Pangkalan Batu Kec. Brandan Barat Kab. Langkat agar menunjukan areal hutan Mangrove yang telah di rambah
Kemudian sekira pukul 14.15 wib rombongan Kapolda Sumut IRJEN Pol.
Agung Setya Imam Effendi, S.H, S.I.K, M.Si mengunjungi TKP Dapur Pembakaran Arang Illegal Logging hutan Mangrove di Lingk. I Kel. Pangkalan Batu Kec. Brandan Barat Kab. Langkat.
Setibanya di lokasi (Dapur Arang) Kapolda Sumut yang didampingi Plt. Bupati Langkat melakukan wawancara dengan Kepling I Khairul Azmi yang mengatakan bahwa pembuatan arang ini membutuhkan waktu 15 – 20 hari pembakaran untuk menghasilkan arang yang bagus, dalam 1 tungku pembakaran menghasilkan 1-2 Ton, dan 1 Kg arang yang telah siap dijual dengan harga Rp. 3.800,-
Didalam arahanya Kapolda Sumut menyampaikan beberapa hal yaitu :
a. Kayu Mangrove yang dihasilkan dari pembabatan di sekitar lokasi ini kita tahu adalah habitat ataupun tempat pembudidayaan Mangrove yang berada di kawasan hutan yang di lindungi
b. Kita ketahui Mangrove ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan maka Polda Sumatera Utara telah terjun ke sini untuk melakukan penegakan hukum, kita sudah temukan 2 (dua) orang yang kita lakukan penangkapan dan pemerosesan dan tidak tahu ada beberapa yang melarikan diri, tapi akan kita lanjutkan dalam proses penyidikan nantinya
c. Kita tidak hanya menangkap yang ada di sini, kita juga menangkap mulai dari penebang yang ada dilokasi hutan hingga penampung dari hasil Ilegal di lubuk kertang yang tadi sudah kita lihat bersama dan tahu betapa parahnya pengrusakan atau pembabatan pohon-pohon mangrove yang ada di sini
d. Polda Sumut juga sudah melakukan penyegelan di dua lokasi di Medan tempat gudang yang menampung arang-arang mangrove yang dihasilkan dari sekitar Medan, tentunya kita akan melakukan proses penyidikan dan meneruskan apa yang sudah kita lakukan hari ini. hingga kita temukan jalur penyimpangannya, tidak hanya di Medan mungkin juga di wilayah lain, kita identifikasi dan lakukan mapping ada juga sekitar Sumatera Selatan, wilayah Batam sekitarnya.
e. Kita juga akan berko’ordinasi untuk penanganan selanjutnya,karena ini adalah jaringan yang harus kita hentikan, merusak hutan mangrove kita yang ada di Sumatera Utara.”tegas Kapolda.
Lebih lanjut Ilmuwan Dosen Fakultas Kehutanan USU PROF. Mohammad Basyuni, S.Hut, M.Si, Ph.D menyampaikan ,”Kita sudah melihat sendiri yang telah terjadi, bahwa hutan yang kita banggakan di Lubuk kertang sudah hampir habis, sekitar 700 hektar sudah gundul dari 1.200 hektar yang ada di hutan Lubuk kertang yang dirambah
Dari sekitar 700 hektar kita bisa bayangkan, awal mula ketika pandemi tahun 2020 sampai saat ini mangrove di tebang, kita pastikan mangrove yang ada disini memang yang terbaik untuk membuat arang, jadi kita semua sangat mengapresiasi yang luar biasa terhadap apa yang dilakukan oleh Kapolda untuk menghentikan semua.
Jadi kita sudah berulang kali menyuarakan, sampai ke menteri dan kini tinggal gerakan yang nyata serta konkrit, mendatangi kemudian menyegel dan mengusir sampai tuntas, inilah yang kita harapkan dan ini juga yang disuarakan kelompok Lestari mangrove.
Dalam kesempatan ini Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, S.H secara pribadi maupun pemeintah Kab. Langkat mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumut yang telah mengambil tindakan secara cepat dalam penanggulangan kerusakan Mangrove,”Kami masyarakat Langkat sebagian besar ada nelayan yang sangat bergantung dari hasil tangkapan ikan.
“Kita tahu salah satu fungsi Mangrove ini adalah pengembang biakan ikan yang ada di laut, dengan adanya perambahan secara ilegal ini dapat menurunkan hasil penangkapan ikan dari masyarakat
Untuk itu kami berharap tindakan yang dilakukan oleh Kapolda hari ini harus sampai kepada akar-akarnya, agar tidak ada lagi masuarakat yang akan melakukan illegal logging, kalau tidak ada penampung. Jadi saya sangat berharap besar bahwa yang harus diberantas habis penampungnya, baik penampung kecil ataupun besar
“Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda sebagai gebrakan awal ini sangat berarti untuk masyarakat Langkat dan kita siap untuk bekerja sama,”harap Afandin.
Rangkaian giat berakhir pukul 14.40 Wib, rombongan Kapolda Sumut melanjutkan perjalanan menuju Medan menggunakan Helikopter AW 169 Polri No. Reg P-339. (MR/yo)
