Dinas Kesehatan Medan Perjelas Kembali Tentang JKMB/JKN dan Pelajar Yang Belum Memiliki KTP

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Dinas Kesehatan Kota Medan kembali mensosialisasikan tentang layanan Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada warga kota Medan yang dirasa belum memahami cara menggunakan program sakti milik pemko Medan tersebut. Program JKMB adalah program layanan berobat gratis yang diberikan kepada warga kota Medan yang memiliki KTP Kota Medan dimana dananya dianggarkan dari APBD Pemko Medan sejak Desember tahun 2021 sampai saat ini.
Baca juga: https://www.instagram.com/p/Cu_jIesLAkj/?igshid=MTc4MmM1YmI2Ng==
Namun, meskipun program tersebut sudah berjalan, masih banyak warga masyarakat kota Medan yang belum memahami cara penggunaannya sehingga sering terjadi keluhan masyarakat terkiat program JKMB tersebut.
Seperti contoh kasus yang dialami oleh seorang pasien bernama Raffael Alexander karu (16) siswa Global Prima dimana mengalami luka serius disalah satu lengannya dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan intensif.
Rafika Sembiring ibu anak tersebut mengatakan setelah mendapatkan perawatan pertolongan pertama selanjutnya anaknya dilarikan ke RS Royal Prima di Jalan Ayahanda Kecamatan Medan Petisah. Dan sekitar pukul 21.00 Wib tiba di rumah sakit lantas Rafika Sembiring meminta agar anaknya dirawat menggunakan program UHC atau JKMB milik pemko Medan. Lantas pihak reseptionis meminta KTP dan Kartu Keluarga. Setelah diberikan, pihak reseptionis malah meminta uang perobatan pertama sebesar Rp.500 ribu. Rafika Sembiring heran, sebab dia meminta agar anaknya dirawat menggunakan UHC.
” Kata pihak perawat rumah sakit, saya harus urus BPJS Kesehatan dulu baru bisa menggunakan JKMB. Pihak reseptionis meminta pihak orangtua pasien menunggu sampai 3 x 24 jam kerja, jika BPJS Kesehatan tidak aktif maka biaya yang dikeluarkan akan dijadikan umum. Memang anak saya saat itu langsung ditangani perawat di rumah sakit itu,”terang Rafika Sembiring dengan nada sedih, Rabu (23/8).
Ditambahkan Rafika lagi, usai mendapat perawatan lengan anaknya nanti akan dilakukan operasi kecil mengingat luka yang parah untuk menutupi dagingnya yang terkelupas. ” Nah…kami akan diminta biaya umum jika BPJS Kesehatan yang kami urus tidak aktif selama 3 x 24 jam kerja. Padahal kan saya jelaskan sebelumnya, kalau anak saya dirawat pakai program pak Wali Kota Medan. Pihak reseptionis rumah sakit mengatakan bisa dipergunakan jika ada persetujuan dari BPJS Pusat. Saya heran apakah JKMB pakai dana dari pusat atau APBD Pemko,”terangnya heran.
Rafika Sembiring sampai hari ini (Rabu, 23 Agustus 2023) masih menunggu proses BPJS Kesehatan dan hendak membawa anaknya kembali ke rumah sakit Royal Prima tersebut untuk menjalani operasi kecil namun takut bilamana kartu BPJS Kesehatan yang sedang diurus tidak bisa membantu mereka yang sedang kesulitan keuangan.
Diakui Rafika saat mempertanyakan kamar untuk rawat inap, pihak rumah sakit mengatakan jika kamar sedang penuh dan tidak bisa memastikan kapan kamar ada bagi pasien.
” Malam itu berkat bantuan salah seorang wartawan ada anggota DPRD Medan yang menelepon pihak rumah sakit namun kepada anggota dewan tersebut pihak rumah sakit mengatakan jika dokter untuk operasi ada jadwal praktek pada hari Jumat. Apa kamu harus menunggu 4 hari bg,”ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Medan, Dr. Taufik Ririansyah melalui Salmon Brahmana, PIC JKMB/JKN Dinkes Medan yang berkantor di Dinas Kesehatan Medan Jalan Ibus Raya kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah mengatakan telah menerima informasi mengenai anak bernama Raffael Alexander yang hendak dirawat di RS Royal Prima namun dikenakan biaya umum pertolongan pertama karena tidak memiliki BPJS Kesehatan. Dijelaskan Salmon bahwa program UHC atau JKMB bisa digunakan oleh seluruh warga kota Medan yang ber-KTP Medan.
” Nah, ketika yang hendak menggunakannya adalah anak atau pelajar yang belum ber KTP dapat membawa kartu keluarga karena NIK anak ada pada KK. Jadi karena pelajar atau anak anak kan tidak ada KTP, orangtua juga harus membawa KK dan KTP orangtua. Kita akan pantau terus reaksi pihak rumah sakit dalam menangani pasien yang menggunakan layanan JKMB,”ujarnya.
Kepada Rafika Sembiring, melalui sambungan telepon selulernya, Salmon mengatakan jika si anak dapat segera dilayani menggunakan program JKMB dengan membawa kartu keluarga saja.
Diakui Salmon sangat banyak warga kota Medan yang belum memahami proses penggunakan program JKMB/JKN atau UHC sehingga sering terjadi mis komunikasi di lapangan. Diapun menjelaskan syarat syarat yang harus dipenuhi oleh pasien pengguna layanan program JKMB.
Informasi terkait UHC *JAMINAN KESEHATAN MEDAN BERKAH (JKMB)*
untuk dipedomani & sebagai acuan dan disampaikan dengan benar kepada masyarakat.
Pengertian/pemahaman
*Berobat dgn KTP* sesuai yang disampaikan oleh Bapak Walikota Medan, dimana Kota Medan telah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC) per TANGGAL 1 Desember 2022 maka seluruh penduduk Kota Medan (KK dan NIK online di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan).
Melalui Program JAMINAN KESEHATAN MEDAN BERKAH (JKMB) Semunya dapat berobat dengan KTP atau mengakses layanan kesehatan
Layanan kesehatan dimaksud adalah *APABILA MASYARAKAT SAKIT/KONDISI SAKIT* maka dapat mendapatkan PELAYANAN Kesehatan sbb:
A. KE PUSKESMAS
Membawa KTP
1. apabila kondisi Pasien berdasarkan pemeriksaan dokter Puskesmas dapat DILAYANI/DISELESAIKAN di Puskesmas maka akan di lakukan pelayanan utk Pasien tersebut di Puskesmas, karena pelayanan di Puskesmas GRATIS
2. Apabila menurut pemeriksaan Dokter Puskesmas kondisi Pasien tersebut membutuhkan pelayanan lanjutan ke RS/ INDIKASI RUJUKAN maka
a. bagi peserta yang tertunggak/kartunya tidak aktif karena TUNGGAKAN, akan di tanya apakah bersedia dirawat di Kelas tiga (3), sesuai ketentuan yang ada.
jika bersedia. pasien akan disuruh menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000. disertai Foto Copy KK/KTP yang terang (sehingga mudah dibaca)
Setelah SEMUANYA lengkap maka PETUGAS PUSKESMAS yang akan melaporkan langsung ke BPJS Kesehatan agar dapat di alihkan ke KIS GRATIS Bantuan Pemerintah (JKMB Kota Medan) biasanya pada saat itu juga langsung aktif dan dapat di rujuk.
Catatan khusus untuk poin nomor a ini,
*TUNGGAKAN* yang ada tidak serta merta hilang tapi tersimpan di BPJS.
Dan apabila si Pasien ingin kembali lagi ke segmen mandiri (minimal stlh 12 BULAN) maka tunggakannya itu akan muncul untuk di LUNASI.
b.Bagi Pasien yang belum memiliki BPJS juga tetap mendapatkan PELAYANAN Kesehatan di PUSKESMAS akan di perlakukan dengan perlakukan yang sama, bedanya untuk yang belum menjadi peserta BPJS surat pernyataan yang di tanda tangani TIDAK BERMATERAI.
B. KE RUMAH SAKIT.
Dalam Kondisi DARURAT/EMERGENCY penduduk Kota Medan dapat langsung berobat ke RS Yang Bekerja sama dengan BPJS ..maka RS yang akan mendaftarkan/mengalihkan status kepesertaan ke BPJS dengan kelengkapan berkas dan ketentuan yang sama dengan Dengan di FKTP
*CATATAN KHUSUS SECARA UMUM*
1. Tidak ADA pendaftaran/Pengalihan secara Pribadi, Kelompok/Umum maupun massal
2. PENDAFTARAN/PENGALIHAN HANYA BISA DI LAKUKAN PADA SAAT SAKIT/AKSES LAYANAN (kalau di PUSKESMAS Hanya saat Adanya INDIKASI RUJUKAN)
3.PENDAFTARAN/PENGALIHAN Hanya bisa di lakukan oleh PUSKESMAS DAN RS YANG BEKERJASAMA DENGAN BPJS
4. Pada saat pendaftaran/Pengalihan saat Sakit/akses layanan….maka yang didaftarkan/dialihkan seluruh anggota keluarga sesuai KK
5. Bagi yang terdaftar di JKMB maka Fasilitas tingkat pertamanya adalah Puskesmas
6. Jika Dalam satu keluarga sebagian sdh menjadi peserta yang gratis …maka yang belum menjadi peserta itu hanya bisa didaftarkan saat sakit/akses layanan.
7. Jika ada masyarakat yang selama ini menjadi peserta PBI/peserta yang gratis, tetapi saat ini tdk aktif, maka tetap bisa di daftar PADA SAAT SAKIT/AKSES LAYANAN .
8. Tidak ada lagi pencetakan Kartu BPJS …cukup membawa KTP atau KK
MARI KITA EDUKASI MASYARAKAT KITA….
1.Saat sehat silakanan beraktifitas dengan tenang dan bahagiakan keluarga jangan mikirkan, jangan terbebani nanti kalau sakit bagaimana?????
2. Tapi kalau sakit jangan khawatir BISA DITANGGULANGI melalui UHC Kota Medan melalui Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB)
HARAPAN KITA DENGAN KOLABORASI KERJA YANG BAIK MAKA:
1.Dengan jelasnya kita menginformasikan ke masyarakat kita… kesimpang siuran informasi bisa dihilangkan.
2. Bila ada masyarakat yang datang ke tempat/Kantor kita
– Kantor camat/Kelurahan atau kepling
– Kantor Dinas SOSIAL
– Kantor BPJS
– Puskesmas.
Kita bisa meyampaikan dengan benar, sehingga masyarakat bisa terbantu
Izin mohon hal ini kiranya dapat di sosialisasikan di lingkungan Kerja kita.
Sebagai tindak lanjut dari SOSIALISASI TERKAIT JKMB melalui Zoom yang telah dilakukan oleh BPJS dan Dinkes baik terhadap KECAMATAN/KELURAHAN, PUSKESMAS Sekota Medan demikian juga RS yang BEKERJASAMA dengan BPJS).Terimakasih. Dinas kesehatan Kota Medan, Bid.yankes & PIC. UHC dinkes kota Medan.
BPJS Kesehatan Medan informasikan terkait ketersediaan kamar di rumah sakit
Terpisah, kepala BPJS Medan, Jasmin melalui Rahman Cahyo, SE.,MM selaku Kabag SDM umum dan komunikasi BPJS kesehatan cabang Medan memberitahukan kepada peserta BPJS Kesehatan, untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN, pihak secara intens melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap rumah sakit yang melayani peserta JKN. Bagi peserta yang akan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, disarankan untuk melakukan antrian online yang tersedia di aplikasi mobile JKN, ini sangat berguna untuk kemudahan bagi peserta serta kepastian waktu mendapatkan pelayanan kepada peserta tersebut di Faskes tujuannya.
Terkait dengan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, jangan kawatir peserta dapat memantau atau melihatnya di aplikasi mobile JKN peserta (di Android) dan dapat juga dilihat di dashboard ketersediaan tempat tidur yang ada di rumah sakit tersebut.
” Jika terdapat kendala di rumah sakit, dapat menghubungi petugas BPJS Kesehatan yang tertera nama dan nomor handphonenya di rumah sakit,”terang Rahman Cahyo.(MR/Irwan)