Dengan Alasan Keadaan Ekonomi “Payah”, Kepsek SMKN 1 Siantar Belum Daftarkan Siswa Prakerin (PKL) Pada BPJS Ketenagakerjaan
METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah Bab II pasal 4 ayat (1) menyebut pekerja magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer atau narapidana dalam proses asimilasi yang dipekerjakan pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, apabila mengalami Kecelakaan Kerja dianggap sebagai pekerja dan berhak atas manfaat JKK. Dan ayat (2). Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang mempekerjakan pekerja magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer atau narapidana dalam proses asimialsi wajib mendaftarkan pekerja magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana dalam proses asimilasi ke dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Namun hal tersebut belum sepenuhnya diterapkan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN 1) Siantar Jalan Asahan Kecamatan Siantar Estate Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
M. Syahrizal Damanik kepala sekolah SMKN 1 Siantar yang dikonfirmasi di ruangannya, Senin (31/7/2023) sekira pukul 14.30 WIB terkait siswa kelas XII yang sedang melaksanakan praktek kerja industri (prakerin) atau istilah lainnya PKL (praktek kerja lapangan) apa sudah didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan mengaku belum mendaftarkan.
Saat dipertanyakan apa yang menjadi alasan siswa-siswa tersebut belum didaftarkan, Syahrizal Damanik menjawab bahwa untuk biaya atau premi asuransi tidak ditanggung oleh pemerintah. Jadi itu menggunakan uang pribadi dan harus melibatkan orang tua.
“Jadi begini, kalau masalah asuransi, itu memang hak siswa. Tapi untuk premi selama siswa melaksanakan prakerin (PKL) biayanya tidak ditanggung dari dana pemerintah. Tapi ditanggung sendiri,” sebutnya.
Lanjut Syahrizal menjelaskan, “Dan masalah preminya itu perlu dibicarakan lagi dengan orang tua siswa. Dalam hal ini bukan saya tidak mendukung program pemerintah tapi alasan kenapa saya belum membuat asuransi jamsosteknya adalah karena keadaan ekonomi siswa-siswa disini agak payah (susah). Jadi tidak saya buatkan,” tambahnya.
“Namun untuk ke depannya hal ini akan kita terapkan tetapi tetap dengan meminta persetujuan orang tua. Sembari menambahkan pada saat ini ada 175 dari total 350 siswa yang sedang melaksanakan PKL (Prakerin) dan sudah masuk gelombang kedua. Dan setiap siswa wajib magang minimal 6 bulan sebab ini adalah sistem pendidikan vokasi. Dan waktu 6 bulan dibagi menjadi 2 gelombang masing-masing 3 bulan,” pungkasnya.
Masih di hari yang sama Senin (31/7/2023) Faisal selaku Humas BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar yang dikonfirmasi lewat aplikasi WhatsApp membenarkan jika pihak sekolah SMKN 1 Siantar belum ada mendaftarkan siswa/i nya yang sedang PKL menjadi peserta BPJamsostek. (MR/MBPS)
