Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Meulaboh Mantan Ketua Bidang Penelitian Pengembangan
METRORAKYAT.COM, ACEH BARAT – Balitbang mengatakan, kasus yang menimpa Imam Masykur merupakan pelanggaran HAM dan aparat penegak hukum harus memastikan berjalannya penyelidikan atas pembunuhan tersebut.
“Apapun motif permasalahannya, tindakan membunuh di luar proses hukum merupakan pelanggaran prinsip kemanusiaan dan moralitas. Mengingat hak hidup merupakan hak asasi manusia maka perampasan nyawa orang lain berupa pembunuhan adalah pelanggaran HAM. Saya Yahdinur Fajri,S.H berharap berharap agar publik untuk terus mengikuti dan menyoroti kasus tersebut, jangan sampai terjadi impunitas dalam penyelesaian kasus ini, sampai ditetapkan jeratan pidana seberat-beratnya atau hukuman mati bagi pelaku sesuai dengan peran masing-masing tersangka,”ucapnya Rabu (30/8).
Dilanjut lagi, selaku kontrol publik kita dapat terus mengikuti dan menyoroti jalannya kasus ini. Aparat penegak hukum harus dipastikan agar penyelidikan berjalan secara efektif, independen dan imparsial serta menjamin bahwa kasus tersebut di adili benar tentunya dengan fakta-fakta dan hak-hak tersangka juga tidak bisa di kesampingkan.
“Saya sebagai mantan Aktivis HMI cabang Meulaboh atau alumni aktivis BEM STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mengapresiasi pernyataan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terhadap prajurit yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut untuk dipecat dan dihukum berat-beratnya.
“Kami apresiasi tindakan yang dilakukan oleh Panglima TNI, tidak ada perbedaan kelas warga negara di mata hukum,”
Jangan berbelit dengan proses ini untuk mengajukan perkara terkait nyawa orang, saya sangat prihatin selaku diri Mengetahui Hukum , harus secepatnya untuk memberikan efek dengan ancaman Hukumannya.
Ingatan publik masih belum hilang dari kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo, Jenderal Polisi bintang dua terhadap anak buahnya. Kini warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur menjadi korban penganiayaan yang berujung pembunuhan oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Ini bagi kami selaku pribadi menyesalkan tindakan yg keji bagi oknum aparat.
Kami meminta kepada penegak hukum harus ditegakkan rasa keadilan demi tegaknya kebenaran atas menimpa warga sipil Aceh, kami bersama teman-teman atau Adinda-adinda HMI akan bersikeras untuk menyoroti kasus ini,(MR/udinjezz)
