PT. Kuta Raja Kerjakan Proyek Jalan Cot Girek, Diduga Menggunakan Galian C Ilegal
METRORAKYAT.COM, ACEH UTARA – Pembangunan Proyek Jalan, Cot Girek, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, tahun anggaran 2023, sebagai pelaksanaan PT. Kuta Raja diduga menggunakan material dari tambang galian C yang tidak memiliki izin.
Temuan itu terkuak, dari investigasi tim media dilapangan dimana pihak pelaksana diduga menggunakan material ilegal. Sejumlah tanah timbun yang digunakan pihak pelaksana merupakan tanah timbun yang diambil dari daerah Gampong Buket Lebak, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, yang diduga belum mengantongi izin.
“Berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa setiap kegiatan proyek pembangunan harus menggunakan material galian C yang resmi.
“Sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain,”
Selain sanksi pidana, setiap orang yang melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tersebut juga dapat didenda hingga Rp100 miliar.
“Adapun sanksi bagi kontraktor yang menggunakan material galian C tanpa izin maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar,”
Diketahui, dari sumber informasi penggalian material tersebut menggunakan Alat berat dan DT (dump truck), dimana kuat dugaan adalah milik seorang pengusaha di Cot Girek, Aceh Utara.
Serta proyek tersebut diduga digunakan di salah satu proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan di Cot Girek, Aceh Utara, dimana proyek tersebut saat ini juga masih dalam proses pengerjaan.
Pantauan sejumlah media di lokasi pekerjaan tersebut telah mulai di hampar dengan bahan material tanah timbun yang diduga belum mengantongi izin galian C.
Tak sampai disitu, media ini mencoba konfirmasi pemilik galian C di Gampong Buket Lebak, Kecamatan Cot Girek, yang tidak diketahui namanya itu, membenarkan tanah galian C ini untuk penimbunan proyek jalan Cot Girek yang lagi di kerjakan,” ucap pemilik galian C tersebut, Rabu (5/7/2023).
“Yang diketahui belum mengantongi izin, saat media turun langsung ke lokasi galian C tersebut.
Sementara itu, awak media juga telah mencoba melakukan konfirmasi ke pihak PT. Kuta Raja selalu pelaksanaan proyek jalan Cot Girek dilokasi pengerjaan namun belum bisa ditemui. Hanya para konsultan yang bisa ditemui di lokasi proyek dan dimintai keterangan mengatakan proyek ini PT. Kuta Raja yang mengerjakan,” ucap para konsultan.
Berdasarkan temuan ini, semoga pihak penegak hukum agar dapat menghentikan galian tersebut dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(MR/DANTON)
