Polsek Pkl Brandan Polres Langkat Tangkap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dan Ganja
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Seorang pria berinisial IR alias I (27) warga Kel sei bilah timur Kec. Sei lepan Kab. Langkat ditangkap unit reskrim Polsek Pkl Brandan yang di pimpin IPTU Sihar .M.T.Sihotang S.H, pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolsek PKL. Brandan AKP Bram Candra Sihombing, S.H, M.H melalui Kasi humas Polres Langkat Polda Sumut menjelaskan kronologi kejadian hingga proses penangkapan.
,” Berawal adanya informasi yang di terima Kapolsek Pkl Berandan dari masyarakat bahwasanya di jl pelabuhan lingkungan II Kel sei bilah Kec Sei lepan Kab. Langkat sering dijadikan tempat transaksinya narkotika jenis sabu-sabu.
Menindak lanjuti informasi informasi tersebut Kapolsek PKL. Brandan AKP Bram Candra Sihombing, S.H, M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Sihar .M.T.Sihotang S.H, untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui ada seorang diduga ppelaku berinisial IR als I (27) sedang berada di jl pelabuhan lingkungan II, Selanjutnya sigap Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek Pkl. Brandan langsung menuju ke TKP dimaksud.
Setiba di TKP pelaku Langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan disaksikan kepala lingkungan setempat.
Ada pun BB yang ditemukan di Lokasi antara lain
-3 (tiga )bungkus plastik klip kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu
-7 (tujuh) bungkus kertas ukuran sedang berwarna coklat yang di duga narkotika jenis ganja
-10 (sepuluh ) bungkus plastik klip kosong,
-1(satu)buah dompet warna kuning
-1 (satu) buah Hp merk Vivo ,
-1( satu) buah keranjang .
Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwasanya BB tersebut miliknya untuk di jual,. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pkl. Brandan, Guna Proses Hukum selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat Polda Sumut. (mr/yo)
