Pemkab Malang Sampaikan Rancangan Peraturan Pajak Daerah

Pemkab Malang Sampaikan Rancangan Peraturan Pajak Daerah
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KABUPATEN MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang lakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa 23/07/2023 .

Dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut telah diajukan dan dibahas sejak Bulan Oktober Tahun 2022 lalu. Seperti diketahui bersama, bahwa keberadaan Pajak Daerah

Selain dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perubahan regulasi peraturan perundang undangan diatasnya, komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga diperlukan dalam rangka mewujudkan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Pada intinya, dapat disampaikan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Malang, terus diupayakan agar dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabel, terintegrasi, aksesibel, dan partisipatif dengan tetap memperhatikan potensi daerah.

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dibuat klasterisasi antara 0,040% (nol koma nol empat puluh persen),sampai dengan 0,222% (nol koma dua ratus dua puluh dua persen) disesuaikan dengan fungsi lahan dan nilai jual objek pajak;

Dalam pembahasan tersebut ada beberapa hal yang di program seperti:
Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan, tempat Penyediaan tempat khusus parkir, Pelayanan rumah pemotongan hewan, Pelayanan tempat rekretasi, pariwisata, dan olahraga.

Retribusi Perizinan Tertentu,meliputi:
Persetujuan bangunan gedung, Penggunaan tenaga kerja asing.
Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hasil persetujuan bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur,

Dengan pertimbangan hal tersebut diatas Pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 Bupati Malang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan telah ditanggapi dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang pada Hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022. Pada Hari Senin Tanggal 17 Oktober 2022 Bupati memberikan tanggapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

DPRD Kabupaten Malang melalui Panitia Khusus telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain, Konsultasi/Koordinasi, Kajian bersama akademisi dan Tim Raperda serta Perangkat Daerah terkait, Sosialisasi kepada seluruh Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan serta rapat-rapat dengan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang.

Dari hasil pembahasan dapat kami sampaikan sistematika Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdiri dari 12 (dua belas) BAB dan 194 (Seratus Sembilan puluh empat) Pasal, terinci sebagai berikut:

Bupati Malang menanggapi hasil pembahasan pada rapat peraturan

 

Rapat Paripurna Dewan dan hadirin sekalian,
Bupati Malang Sanusi tanggapi rancangan Peraturan Daerah ini terdapat beberapa ketentuan yang penting di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,

Selain itu Sanusi menambahkan, “Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan pedoman bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan peraturan terkait.”
Ketentuan yang baru dalam rancangan Peraturan Daerah ini adalah Opsen yaitu pungutan tambahan atas pajak menurut presentase tertentu, Opsen tersebut berlaku pada Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebesar 66% dari besaran pajak terutang.
Besaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tercantum dalam lampiran telah dibahas dan disesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku setelah dilakukan kajian dan telaah mendalam. Tandasnya (M.R/DONA.PROJATI)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.