Mapolres Samarinda Memusnahkan Barang Bukti Narkotika, Ini Penjelasan nya.
METRORAKYAT.COM, SAMARINDA –
Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kini Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,05 kilogram.
Selain narkoba jenis sabu, kami juga memusnahkan narkoba jenis ekstasi atau inex, sebanyak 21 butir dengan berat 9,08 gram netto serta ganja seberat 125 gram netto. Demikian dikatakan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, pada hari Selasa silam.
Barang bukti sabu-sabu ekstasi atau inex dimusnahkan dengan cara di belender.
Sementara ganja seberat 125 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli merincikan barang bukti yang dimusnahkan yaitu terdiri atas dari delapan laporan berjumlah 10 orang tersangka.
Yang di temukan langsung dari tangan pelaku berinisial RK dan SF, dua kawanan ini langsung diamankan barang bukti sabu yang di dapati sebanyak dua poket, dengan total seberat 1.523 gram.
“Dan selain itu dari SP, diamankan barang bukti sabu sebanyak 10 poket seberat 992,68 gram. Atas nama SY diamankan barang bukti sabu seberat 495,10 gram, dan FW seberat 20,31 gram,”sebut Kapolres.
Ditambah lagi, Pelaku lainnya berinisial GST,ANF dan masing-masing dengan barang bukti,yaitu sebanyak 16 poket sabu dengan berat 6,01 gram.
“Langsung dari tangan AMR sendiri diamankan barang bukti lima poket sabu dengan berat 13,74 gram,”ungkap nya Selasa (11/7/2023), saat jumpa pers.
Dia juga menambahkan, barang bukti sebanyak sembilan butir pil ekstasi berwarna pink seberat 3,58 gram, dan 12 butir pil ekstasi berwarna kuning seberat 5,50 gram.
Dan adapun barang bukti jenis ganja ini, diamankan dari tangan pelaku yang berinisial ADM yang memiliki dua poket ganja serta dari tangan AB yang memiliki tiga poket ganja dengan berat 125 gram.
Untuk para tersangka yang telah diamankan Kepolisian kini.
“Sudah Kami lakukan proses penyidikan mendalam,untuk dilakukan pengungkapan kasus selanjutnya,”ujar Ary.(MR/aji)
