LSM SIRA Akan Demo Di Kejati Sumsel, Terkait Dugaan Disdik Kota Palembang Mark Up Harga Mobiler

LSM SIRA Akan Demo Di Kejati Sumsel, Terkait Dugaan Disdik Kota Palembang Mark Up Harga Mobiler
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PALEMBANG – Dinas pendidikan (Disdik) Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2022 melaksanakan kegiatan berupa pengadaan mobiler untuk sekolah tingkat SD dan SMP melalui dana APBD Kota Palembang.

Namun ironisnya diduga kuat dalam pelaksanaannya telah terjadi indikasi mark up harga pada kegiatan tersebut, hal itu terbukti dari hasil temuan audit BPK yang menyatakan terdapat kelebihan bayar pada kegiatan pengadaan Mobiler itu senilai Rp. 6 Milyar.

Dimana pengadaan itu dilaksanakan melalui e-katalog. Artinya telah terjadi dugaan mark up pada e-katalog yang dimaksud.

Ada pun rincian kegiatan tersebut yakni pengadaan mobiler untuk tingkat SD dilaksanakan dua kali kegiatan dengan rincian sesuai nomor kontrak 380/PPK-PB/Disdik-SD/APBD/2022 tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. RJy, dengan jenis barang Ouma DM-0-11, sebanyak 1.456 unit dengan pagu anggaran senilai Rp. 5.685.680.000.

Kemudian nomor kontrak 490/PPK-PB/Disdik-SMP/APBD/2022 tahun 2022 yang juga dikerjakan oleh CV. RJy dengan jenis barang Ouma DM-12, sebanyak 1.104 unit senilai Rp. 4.429.248.000.

Selanjutnya sesuai nomor kontrak 140/PPK-PB/Disdik-SD/APBD-P/2022 tahun 2022 yang dikerjakan CV. RJy dengan jenis barang Ouma DM-11 sebanyak 1.595 unit senilai Rp. 6.228.475.000,-. Sehingga total dana yang dikucurkan untuk kegiatan tersebut senilai Rp. 16.343.403.000.

Dari hasil pemeriksaan kegiatan yang dilakukan oleh BPK ternyata ditemukan kelebihan pembayaran senilai Rp 6 Milyar.

Dengan demikian hal ini diduga sengaja dilakukan demi untuk meraup keuntungan tanpa mengutamakan dan memikirkan dampak yang akan terjadi.

Maka dari itu, atas temuan tersebut LSM Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) akan melakukan aksi demo di Kejati Sumsel pada hari Jum’at (21/07/2023) guna meminta APH mengusut tuntas dugaan yang terjadi.

Selain itu juga meminta KPPU RI untuk memberikan sanksi kepada perusahaan pelaksana kegiatan tersebut sebagai efek jera.

“ KKN di Negeri ini tidak bisa dibiarkan, harus diberantas sampai tuntas jika tidak maka akan berdampak pada bobroknya Indonesia karena memiliki oknum-oknum yang semena-mena dengan ulahnya seperti halnya dugaan di dinas pendidikan Kota Palembang ini,” kata Rahmad Sandi Iqbal, SH Ketua LSM SIRA kepada awak media ini.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ansori, ST, MM belum berhasil dikonfirmasi. (MR/YP007)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.