Komplotan Curanmor Residivis, Diringkus Tim Kakap Reskrim Polres Tanjung Balai

Komplotan Curanmor Residivis, Diringkus Tim Kakap Reskrim Polres Tanjung Balai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Tim Kakap Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap Komplotan Curanmor Residivis Selasa (18/7/23) pukul 10:00 Wib di Jalan. Karya kel. TB Kota I Kecamatan Tanjung balai Selatan Kota Tanjungbalai.

Adapun inisial kedua tersangka curanmor tersebut A alias UDIN (37) warga Dsn X Desa Pematang Sei Baru Kec.Tanjung Balai Kab. Asahan (Residivis Kasus Pencurian) dan S D alias Bagong (35) warga Jalan. Abadi Kel. TB Kota II Kec.Tanjung balai Selatan Kota Tanjung balai (RESIDIVIS KSS CURANMOR).

Dilaporkan korban DEDI (24) warga jln. Binjai lk. VI kel. Semula jadi kec. Datuk bandar timur kota tanjung balai. Bedasarakan nomor laporan polisi LP / B / 75 / VII / 2023 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Juli 2023.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetiyo SH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, “Diketahui Pada Hari Sabtu Tanggal 01 Juli 2023 Sekira Pukul 15.00 Wib Di Jln. Karya Kel. Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai Telah Terjadi Pencurian Kendaraan Bermotor Jenis Honda CRF Type Y3802R17LO M/T Warna Merah No.POL: F 6887 FER a.n ZAINAH PUTRIANA SHAHAB Dengan No. Rangka: MH1KB1118KK240270, No.mesin: KB11E1239100 milik korban yang Dilakukan oleh terlapor (Lidik), dimana sepeda motor tersebut terparkir di depan rumah korban dalam keadaan terkunci. Akibat dari Pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.26.000.000,. Kemudian korban melaporkan Peristiwa tersebut di Polres Tanjung Balai guna dapat di Proses sesuai Hukum yang berlaku.

Lanjut Kasat, “Berdasarkan Laporan diatas. Tim mendapat keterangan dari pelaku kasus tadah terhadap barang 1 unit Handphone merk real me warna merah atas nama Paisal Marpaung (telah dilakukan penahanan di polsek datuk bandar surat perintah penahanan Nomor : SP.Han / 24 / VII / 2023 / Reskrim tanggal 13 Juli 2023), bahwa pelaku pencurian tersebut adalah Awaluddin maka dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan Awaluddin.

“Dan pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 10:00 wib tim yg dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai *AKP Eri Prasetiyo,S.H*, kanit polsek datuk bandar Iptu Eko Ady Ranto,S.H.,M.H. Kanit IDIK I Sat Reskrim Ipda D. J. H Manullang dan Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjung balai Ipda M. Reza Fahrurozy, S.Tr.K. tesangka Awaluddin berhasil di amankan di rumahnya di Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan menerangkan ia lah yang melakukan tindak pidana pencurian 1 unit handphone dan Sepeda Motor Honda Vario warna merah tersebut sesuai dengan laporan polisi NOMOR : LP / B / 75 / VII / 2023 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Juli 2023

“Tim melakukan introgasi terhadap tersangka Awaluddin tentang kejadian curanmor yang terjadi Pada Hari Sabtu (01/7/23) sekira pukul 15.00 Wib Di Jln. Karya Kel. Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Lalu tersangka Awaluddin menerangkan, bahwa pelaku bernama Surya Darma alias Bagong dan sepeda motor jenis honda CRF dan Sepeda Motor Honda Vario warna merah yang hilang tersebut telah dijual tersangka Awaluddin bersama dengan tersangka Surya Darma alias Bagong di daerah Air Joman Kota Kisaran.

Kemudian sekira pukul 12:30 wib team berangkat ke daerah air joman kota kisaran dan berhasil mengamankan sepeda motor jenis honda CRF dan Sepeda Motor Honda Vario warna merah lalu tim langsung membawa tersangka Awaluddin beserta sepeda motor ke kantor Polres Tanjung balai.

“Dan pada hari Selasa tanggal 18 juli 2023 sekira pukul 10:00 wib team berhasil melakukan penangkapan terhadap Surya Darma Alias Bagong di jln. Abadi kel. TB kota II Kec. Tanjung balai Selatan Kota Tanjung balai tepat nya di dalam rumah tersangka SD alias Bagong dan tim langsung membawa tersangka atas nama Surya Darma alias Bagong ke kantor Polres Tanjung balai untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti berhasil kami amankan 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna merah tanpa nomor Polisi dan 1 unit sepeda motor jenis HONDA CRF Type, Y3802R17LO M/T Warna merah . No.rangka: MH1KB1118KK210270. No. Mesin: KB11E1239100. Atas perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke (5) subs ke 362 dari KUHPidana,”ucapnya Kasat.(MR/Ade).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.