Ketua LSM LPKH Sergai Tinjau Lokasi Galian C, Sugito : Kita Minta APH Tutup Galian C Tanpa Ijin

Ketua LSM LPKH Sergai Tinjau Lokasi Galian C, Sugito : Kita Minta APH Tutup Galian C Tanpa Ijin
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Galian C yang diduga tanpa ijin tepatnya di Dusun V Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) mendapat tanggapan serius LSM Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Kabupaten Sergai.

Ketua LSM LPKH Sergai, Sugito langsung turun ke lokasi, Senin (3/7/2023) menjelaskan bahwa galian C yang saat ini berjalan patut kita duga tanpa ijin, pasalnya tidak ada retribusi kepada pihak Pemkab Sergai. Sehingga kita meminta kepada APH untuk secepatnya memberhentikan galian C yang tidak memiliki ijin operasional.

“Kita minta kepada APH Polres Sergai dan juga SatPol PP Kabupaten Sergai sebagai penegak perda untuk menutup bentuk kegiatan galian C yang tidak memiliki ijin,” kata Sugito kepada awak media.

Sambung Ketua LSM LPKH Sergai itu, kita ke lokasi melihat galian C sempat terhenti, kita menduga ada informasi kepada pihak pengusaha.
Namun begitu kita tetap memantau kegiatan ilegal galian C ini, jika terus dilanjutkan kegiatan ini akan menghambat retribusi ke Pemkab Sergai.

“Kita minta pemerintah mempermudah ijin galian C, dan ini akan mendapat keuntungan antara pemkab Sergai dan pengusaha,” ujarnya.

Ditempat terpisah awak mencoba konfirmasi Kasat Pol PP melalui Kepala Bidang Penegak Perda, Ewin Tarigan melalui WhatsApp mengatakan, kita turun kelapangan dan kita duga mereka tidak memiliki ijin, untuk selanjutnya kita koordinasi dengan Kepala Dinas.

“Menunggu Instruksi Kepala Dinas apakah akan dikeluarkan surat penutupan sementara kegiatan tersebut,” jelasnya. (MR/AS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.