Dua ASN di Aceh Barat yang diduga Selingkuh Terancam Mendapat Sanksi

METRORAKYAT.COM, ACEH BARAT – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada instansi kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Barat yang berinisial AK dan Y yang diduga terlibat affair haram dengan bawahan nya atau sering disebut ‘makan ke dalam’ saat ini sudah dilakukan pemeriksaan secara internal oleh pihak Inspektorat dan kini statusnya dalam pembinaan, Kata Inspektur Inspektorat Aceh Barat Zakaria Mahmud Minggu (16/7-2023)
Disebutkan Zakaria bahwa sejak laporan diterima pada tanggal 10 April 2023 yang lalu. pihaknya langsung membentuk tim internal sepekan setelah laporan diterima dari IS yang merupakan suami Y, kemudian langsung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kasus yang menimpa pegawainya p as da instansi yang dia pimpin.
Hal ini kata Zakaria sesuai dengan instruksi Pj Bupati Aceh Barat Drs.Mahdi Effendi yang memberi instruksi kepada dirinya untuk melakukan penyelesaian, karena Pj Bupati meminta persoalan ini jangan dibiarkan terlalu lama, karena bisa tergerusnya kepercayaan publik terhadap ASN, ujar Zakaria
Inspektur Inspektorat Aceh Barat ini menyebutkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan internal terhadap kedua ASN yang bersangkutan hasilnya sudah diserahkan kepada pihak BKPSDM pada tanggal 28 April 2023 melalui surat nomor ; peg.800/301/Insp/2023 perihal pelimpahan berkas untuk dilakukan sidang penegakan disiplin ASN, ujarnya
‘Bila nanti ASN tersebut terbukti melakukan pelanggan kode etik, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan ini menjadi kewenangan BKPSDM yang menentukan Sanksi kepada kedua ASN yang diduga terlibat perselingkuhan ini, dan laporan hasil pemeriksaan ini juga sudah diteruskan kepada Sekda Aceh Barat urai Zakaria
Secara terpisah, Plt Kepala BKPSDM Aceh Barat Edy Juanda menyebutkan kedua oknum ASN yang tega ‘makan kedalam ‘ telah dilakukan pemeriksaan oleh tim Satpol PP-WH dan sekarang sedang direncanakan pemeriksaan akhir oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin pegawai dan sedang menunggu tandatangan SK Tim Pemeriksa oleh Bapak Pj Bupati. Kata Edy Juanda
Ia menambahkan setelah tim pemeriksa keluar, langsung dilakukan pemeriksaan serta melakukan Rapat Akhir Tim Pemeriksaan untuk menentukan hukuman disiplin bagi pelanggaran tersebut, tutur Edy
“Intinya kita tidak main-main dengan pelanggar etik ASN ini, dikarenakan sebagai ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat ASN, tegas Edy Juanda
Ditambahkan Edy Juanda bahwa Disiplin tak hanya dalam lingkup kerja, ASN juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada diluar lingkungan kerja, termasuk untuk rumah tangganya
“Sebab kata Plt Kepala BPSDM Aceh Barat ini perihal rumah tangga ASN ini diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah,(PP) Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN,”pungkas Edy Juanda. (MR/udinjezz)