Bobol Rumah Warga, A Alias Dian Di Ringkus Polres Tanjungbalai

Bobol Rumah Warga, A Alias Dian Di Ringkus Polres Tanjungbalai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara (TBU) Polres Tanjungbalai meringkus seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian atas nama A alias Dian (24) warga Jalan Beting Seroja Lk. III Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Jumat (21/7/23)

“Tersangka A Alias Dian dilaporkan korban Zaidar Marpaung (65) Jalan Sekata Lk. I Kel. TB. Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. Dengan nomor laporan polisi LP/B/15/VII/2023/SEK UTARA/RES. T.BALAI/POLDASU, TANGGAL 07 Juli 2023.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu M. Tanjung,SH saat dikonfirmasi mengatakan, “Diketahui terjadinya Tindak Pidana Pencurian pada Kamis (06/7/23) di Jalan Sekata Lk. I Kel. Tanjung Balai Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, telah terjadi pencurian barang berupa 1 unit mesin pompa air merk SANYO, 1 unit pompa air merk SHIMIZU warna biru, 1 unit mesin pompa air merk SHIMIZU warna silver ke biru biruan, 1 Unit mesin Parutan Kelapa berwarna Coklat, 1 batang Besi putih panjang 2 meter bekas as Boat, 1 buah baling baling Boat daun tiga yang terbuat dari kuningan, 5 kotak Indomi, 1 unit Kipas angin kecil warna biru putih, 2 botol madu assyifa berat 1 kg, 2 Botol minyak Zaitun berat 1 kg, 2 Botol cuka buah, 1 Botol Habbatus soda cair, 2 Botol air Zam zam, 1 Botol Habatus soda Kapsul, serta alat alat bangunan berupa 1 buah Linggis dan 1 buah gergaji dari dalam rumah pelapor yang dilakukan (Lidik) dengan cara pelaku masuk kedalam rumah naik kelantai dua dan mengambil barang berupa baling baling kapal , besi putih, parutan kelapa, pompa air dan alat alat bangunan selanjutnya pelaku turun kebawah dan mengambil mesin pompa air yang terpasang di kamar mandi, kemudian pelaku masuk kedalam kamar dengan cara merusak dinding kamar yang terbuat dari jaring masuk selanjutnya pelaku mengambil mesin pompa air, madu, minyak zaitun, air zam zam dan di ruang tamu pelaku mengambil indomie, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,-

Lanjut Kapolsek, “Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku Pencurian tersebut yang mana penyidik Polsek Tanjung balai Utara (TBU) telah memeriksa saksi – saksi dan membenarkan bahwa pelaku Ardiansyah alias Dian,(24 ) Jalan Beting Seroja Lk. III Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai telah melakukan Pencurian berupa : 1 unit mesin pompa air merk SANYO, 1 unit pompa air merk SHIMIZU warna biru, 1 unit mesin pompa air merk SHIMIZU warna silver ke biru biruan, 1 Unit mesin Parutan Kelapa berwarna Coklat, 1 batang Besi putih panjang 2 (dua) meter bekas as Boat, 1 buah baling baling Boat daun tiga yang terbuat dari kuningan, 5 kotak Indomi, 1 unit Kipas angin kecil warna biru putih, 2 botol madu assyifa berat 1 kg, 2 Botol minyak Zaitun berat 1 kg, 2 Botol cuka buah, 1 Botol Habbatus soda cair, 2 Botol air Zam zam, 1 Botol Habatus soda Kapsul, serta alat alat bangunan berupa 1 buah Linggis dan 1 buah gergaji milik pelapor. berdasarkan keterangan Saksi saksi dan Tsk, telah memenuhi Unsur Pasal 363 subs Pasal 362 dari KUHPidana, dan Ttersangka A.N Ardinsyah alias Dian (24) Jalan Beting Seroja Lk. III Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai telah di tangkap di polsek tanjung balai utara dengan surat perintah penangkapan, Nomor : SP.Kap/21/VII/RES.1.8/2023/Reskrim, Tanggal 21 Juli 2023.

“Berdasarkan keterangan tersangka benar mengakui adalah pelaku dari Tindak Pidana Pencurian tersebut dan adapun maksud tujuan tersangka melakukan pencurian yaitu untuk menguasai barang milik pelapor. Barang bukti berhasil kami amankan berupa 1 buah Linggis dan 1 unit mesin pompa air. ” tukas Kapolsek.(MR/Ade)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.