Amanat Presiden RI, Rutan Rengat Kanwil Kemenkumham Lakukan Bakti Sosial Pengentasan Stunting
METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Rumah tahanan ( Rutan ) Kelas II B Rengat Kanwil Kemenkumham Riau melakukan bakti sosial dalam pengentasan stunting guna mendukung dan menjalankan amanat Presiden Republik Indonesia.
Kegiatan bakti sosial pengentasan stunting dipusatkan di Desa Redang Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu ini juga untuk memeriahkan hari ulang tahun Kemenkumham Republik Indonesia yang ke 78 tahun 2023.
Kegiatan pengentasan stunting ini dilaksanakan pemaparan mengenai masalah stunting dan pentingnya pemberian ASI pada anak yang diakhiri dengan pemberian paket nutrisi tambahan bagi ibu hamil dan anak usia tumbuh kembang ujar Kepala Rutan Rengat, Julius Barus belum lama ini.
Karutan Rengat Inhu, Julius Barus menambahkan, pengentasan stunting ini sangat penting dilakukan sesuai dengan amanat Presiden RI yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting yang holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara pemangku kepentingan.
Sebagaimana menurut WHO (2015), stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar.
Dan berdasarkan WHO (2020) stunting adalah pendek atau sangat pendek berdasarkan panjang / tinggi badan menurut usia yang kurang dari -2 standar deviasi (SD) pada kurva pertumbuhan WHO yang terjadi dikarenakan kondisi irreversibel akibat asupan nutrisi yang tidak adekuat dan/atau infeksi berulang / kronis yang terjadi dalam 1000 HPK.
Dimana hasil survei status gizi Indonesia (SSGI) yang diumumkan oleh Kementerian Kesehatan, pravelansi stunting di Indonesia turun dari 24,4 persen di tahun 2021 menjadi 21,6 persen di 2022.Di tahun 2024, Presiden RI Joko Widodo menargetkan penurunan stunting sebesar 14 persen ungkap Karutan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubsi pelayanan tahanan, Kasubsi pengelolaan, Kepala keamanan dan pengamanan Rutan, Kepala Desa Redang, Kepala puskemas Pekan Heran, pegawai Rutan rengat serta kader yang mendampingi ibu dan balita. (MR/Ob )

