Polsek TBU Polres Tanjung Balai Tangani Cepat Perselisihan Warga Secara Problem Solving
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Bertempat dibalai Restorative Polsek Tanjung Balai Utara Jalan Prof. HM. Yamin Kelurahan TB. Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara, Polsek TBU melakukan Problem Solving Terkait Kasus Keributan yang dilakukan oleh saudara MUSLIM dan istrinya yang bernama MARLINA, Rabu (07/06/2023).
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek TBU saat dikonfirmasi mengatakan, “Adapun warga yang dilakukan Problem solving oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sejahtera Bripka J.Tarigan terhadap warga atas nama AMIRUDDIN (71) warga JL.Ongah rait lik.II Kelurahan Sejahtera Kecamat Tanjung Balai Utara ( Selaku Pihak I ) Dengan MARLINA (40) warga Jl Ongah Rait Lk.II Kel.Sejahtera kec Tanjung Balai Utara ( Selaku Pihak II ).
“Awal kejadian pada Rabu (07-06-2023) sekira pukul 11.30 wib di Jl. Ongah Rait Lk.II Kel.Sejahtera Kecamatan TB. Utara telah terjadi perkara keributan yang dilakukan oleh saudara MUSLIM dan istrinya yang bernama MARLINA adapun kejadian tersebut dikarenakan oleh saudari MARLINA dan MUSLIM suami istri betengkar didepan rumah Pak AMINUDDIN dan MARILNA lari kedalam rumah AMINUDDIN hingga membuat pak AMINUDDIN terkejut dikarenakan mendengar teriakan dari saudara MUSLIM yang menyuruh istrinya biar keluar, atas kejadian tersebut saudara AMINUDDIN merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke pak Kepling dan ke Bhabinkamtikams
“Selanjutnya Permasalahan tersebut langsung di respon oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sejahtera Kecamatan TB. Utara untuk dilakukan penyelesaian secara Kekeluargaan.
Lanjut kapolsek, “Kemudian Bhabinkamtibmas mengumpulkan kedua belah pihak di ruangan Balai Restorative Justice Polsek Tanjung Balai Utara dan memberikan arahan kepada kedua belah pihak, sehingga didapat kesepakatan sbb : Kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian dengan cara kekeluargaan dan bermaaf-maafan.
Pihak II (kedua) berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang serupa dan berjanji tidak akan mengulangi kepada orang lain, Kedua belah pihak saling memaafkan dan apabila dikemudian hari terjadi perbuatan yang serupa maka pihak yang melakukan keributan bersedia dituntut dengan hukum yang berlaku di NKRI. “ucap kapolsek.(MR/Ade)

