Ketua LSM NGO PMDS Sergai Minta APH Periksa Kades Pematang Kuala
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Dana Desa (DD) Desa Pematang Kuala yang digelontorkan untuk Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah, SD IT Misbahul Ummah berlokasi di Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dipertanyakan dan diduga merugikan negara.
Demikian disampaikan M. Gun Prayogo warga Dusun III Desa Pematang Kuala kepada wartawan pada Senin lalu (29/5/2023). Ia mengatakan berawal pada tahun 2018 pembangunan gedung baru sekolah SDIT Misbahul Ummah menggunakan Dana Desa, jadi sebenarnya DD ini dipergunakan untuk kepentingan masyarakat baik langsung ataupun tidak langsung, dan disini ada satu kegiatan yang menyimpang contohnya pembangunan sekolah oleh Yayasan dengan modus hibah.
“Hal ini terjadi di Desa Pematang Kuala Dusun I, disitu dibangun ada satu sekolah dari tahun 2018 sampai 2022 dan setiap tahunnya menelan biaya Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), kalau kita hitung selama 5 tahun mencapai Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) artinya ini dugaan adalah kerugian negara,” ujarnya.
Untuk itu sebut M. Gun Prayogo, Kepala Desa bisa dipertanyakan dan diusut karena diduga merugikan negara, dan Dana Desa yang dialokasikan untuk membangun sekolah atau Yayasan swasta, seharusnya sesuai regulasi anggaran digelontorkan hanya untuk PAUD binaan.
“Diharapkan Inspektorat segera melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan penegak hukum apabila kepala desa tidak mau mengembalikan kerugian negara yang Rp 600 juta, maka Kades harus bertanggung jawab,” tegas pria yang akrab disapa Bagong itu.
Sementara Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan sekolah tersebut merupakan milik Desa Pematang Kuala, dan ada surat hibahnya.
“Sekolahnya milik desa.
Ada surat hibahnya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, waktu penyerahannya kita sudah konfirmasi ke pihak Inspektorat dan disaksikan tokoh – tokoh masyarakat, bahwa itu diperbolehkan dihibahkan dan menerima anggaran dari Dana Desa.
“Menurut Inspektorat diperbolehkan, beliau juga dihadirkan di kantor desa beserta tokoh – tokoh masyarakat. Itulah yang jadi rujukan kami,” terang Kades.
Menanggapi hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Non Goverment Organization Pendampingan Masyarakat Bersih Damai Dan Sejahtera (NGO PMDS) Kabupaten Sergai meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa Kepala Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu.
“Kita minta secepatnya memeriksa Kades Pematang Kuala terkait dugaan kerugian negara, Dana Desa yang digelontorkan ke Yayasan / SD IT Misbahul Ummah,” tegas Ketua LSM NGO PMDS, Aswad Sirait, Sabtu (10/6/2023) saat berbincang di Kota Madya Tebing Tinggi.
Menurutnya, surat tanah dan surat hibah diduga masih mengambang, kami meminta agar membuktikan dan menunjukkan ke media agar publik tidak bertanya – tanya.
“Setahu saya itu awalnya adalah SMP swasta bukan Yayasan. Kemudian apa dasar hukumnya SD IT tersebut dihibahkan ke Pemerintah Desa Pematang Kuala,” pungkas Aswad Sirait. (MR/AS)
