Jalan Baru Dibangun Hancur Dilibas Truk Galian C tanpa Ijin, Ketua LSM LPKH Sergai Angkat Bicara
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Jalan Provinsi yang baru saja dibangun sepanjang 6200 M2 dengan menggunakan anggaran APBD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah hancur terburai, pasalnya awak media sudah mencoba memberitakan beberapa kali, namun sepertinya APH dan Penegak Perda acuh tak ambil pusing.
Pantauan awak media pada Selasa (27/6/2023) di lokasi tersebut, tepatnya di Jalan Belidaan menuju Desa Senayan sudah terlihat hancur, hal ini menjadi perhatian LSM Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Ketua LSM LPKH Sergai, Sugito menuturkan Jalan Provinsi tersebut hancur dan rusak dikarenakan dilintasi truk pengangkutan tanah galian C tanpa ijin.
“Oknum pengusaha tidak membayar retribusi galian C, padahal itu nantinya dapat mendongkrak PAD Pemkab Sergai,” terang Sugito kepada awak media, Rabu (28/6/2023).
Ketua LSM LPKH Sergai itu juga meminta kepada pihak Polri untuk mengusut pengusaha galian C yang tidak mengantongi ijin, siapa pun pengusahanya tanpa kecuali.
“Apalagi usahanya merusak jalan umum yang baru di aspal salah satunya Jalan Belidaan Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah,” kata Sugito.
Awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Manager Operasional H. Purba melalui pesan WhatsApp (WA) terkait hal itu, walaupun sudah bertanda centang biru namun enggan menjawab pertanyaan awak media.
Pada hari yang sama, awak media memberikan informasi kepada Kasat Pol PP Sergai Wahyudi juga melalui WhatsApp, persisi sama seperti apa yang dilakukan Manager Operasional proyek juga enggan memberikan jawaban dan komentar. (MR/AS)
