Terkait Pengaduan Wabup Malaka, AWAMB Ingatkan Polda NTT untuk Patuhi PKS Dengan Dewan Pers

Terkait Pengaduan Wabup Malaka, AWAMB Ingatkan Polda NTT untuk Patuhi PKS Dengan Dewan Pers
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LABUAN BAJO – Dalam menyikapi kasus kontroversial yang melibatkan Wakil Bupati Malaka dan dua media online, Aliansi Wartawan Manggarai Barat (AWAMB) Ingatkan Polda NTT untuk Patuhi PKS Dengan Dewan Pers terkait dugaan pembungkaman kebebasan pers yang dilakukan oleh Wakil Bupati Malaka terhadap dua media online, OkeNarasi dan Kabar-NTT.

Kasus ini melibatkan dugaan kejadian luar biasa di Rumah Jabatan Wakil Bupati Malaka yang diberitakan oleh kedua media tersebut pada 18/5/2023 lalu.

Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin, mengajukan pengaduan ke Polda NTT terhadap dua media online tersebut sebagai respons terhadap pemberitaan tersebut pada Kamis 25/5/2023.

Wakil Bupati menolak memberikan klarifikasi dan hak jawab kepada media dengan alasan bahwa mereka tidak melakukan konfirmasi sebelum menyiarkan beritanya.

Oktavianus Seldy, selaku pemilik media Oke Narasi dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kabupaten Malaka dalam keterangan pers yang diterima media ini Jumat 26/5 malam bahwa Ia menanggapi laporan polisi dan menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

Mereka juga menekankan bahwa tugas mereka sebagai wartawan adalah mengumpulkan informasi, dan mereka tidak terlibat dalam urusan politik.

AWAMB menyoroti pentingnya kebebasan pers dalam demokrasi. Media memiliki peran krusial dalam menyampaikan informasi dan mengawasi kinerja pemerintah. Melaporkan media ke pihak berwenang dapat dianggap sebagai pembatasan kebebasan pers dan menghambat pemberitaan yang kritis terhadap pemerintah.

Aliansi ini mendorong dialog dan komunikasi antara pihak yang bersengketa sebagai solusi yang baik. Pihak yang diberitakan memiliki tanggung jawab untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab, sehingga keseimbangan informasi dapat terjaga.

AWAMB memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar utama dalam demokrasi yang sehat.

Mereka siap mendukung dan memastikan keberlanjutan media dalam menjalankan tugas jurnalistik dengan profesionalisme dan etika yang tinggi.

Dalam pernyataan sikapnya, AWAMB menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak yang dijamin oleh konstitusi dan harus dijaga dengan sungguh-sungguh.

Mereka menyoroti betapa pentingnya media independen dalam masyarakat yang demokratis, yang dapat mengawasi kebijakan pemerintah, mendorong akuntabilitas, dan memberikan suara kepada yang tidak didengar.

AWAMB mengungkapkan keprihatinannya terhadap upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers yang dilakukan oleh Wakil Bupati Malaka.

Mereka memandang tindakan melaporkan media ke pihak berwenang sebagai bentuk intimidasi yang dapat menghambat kemerdekaan media dalam melaksanakan tugasnya secara bebas dan bertanggung jawab.

Aliansi ini meminta pihak berwenang untuk menjalankan proses hukum dengan transparansi, keadilan, dan obyektivitas. Mereka mendukung langkah-langkah hukum yang adil dan berimbang untuk menyelesaikan kasus ini, dengan melibatkan dialog terbuka antara Wakil Bupati Malaka dan media yang terlibat.

AWAMB juga mengajak semua pihak terkait, termasuk Wakil Bupati Malaka dan media yang terlibat, untuk mengutamakan dialog konstruktif dan saling mendengarkan.

Tujuan utamanya adalah mencapai pemahaman bersama, mengklarifikasi peristiwa yang diberitakan, dan mencari solusi yang baik bagi semua pihak yang terlibat.

Aliansi Wartawan Manggarai Barat menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan kebebasan pers dan melindungi hak wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional.

Mereka siap memberikan dukungan dan advokasi kepada media yang menghadapi tantangan dalam menjalankan tanggung jawab mereka sebagai penjaga demokrasi dan pengawas kebijakan publik.

Aliansi Wartawan Manggarai Barat (AWAMB) juga mendorong penyelesaian persoalan ini melalui mekanisme yang Diatur dalam UU Pers.

Dalam rangka menjaga kebebasan pers dan kemandirian profesi jurnalis, AWAMB mendorong pihak-pihak terkait untuk mengadopsi dan menerapkan mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers.

UU Pers merupakan payung hukum yang memberikan pedoman dan jaminan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya.

AWAMB percaya bahwa penyelesaian perselisihan yang terjadi di Malaka dapat diatasi dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang telah diatur dalam UU Pers. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah Pengaduan Penyelesaian Perselisihan (PPP).

AWAMB mendorong para pihak yang terlibat dalam perselisihan untuk menggunakan mekanisme PPP yang tersedia.

Dalam hal ini, jika terdapat perselisihan antara wartawan dan pihak yang diliput, AWAMB meminta agar pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers.

Dewan Pers, sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU Pers, memiliki peran penting dalam penyelesaian perselisihan.

AWAMB juga mengingatkan kepada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengindahkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan Dewan Pers.

PKS tersebut merupakan komitmen bersama untuk menjaga kebebasan pers dan menjunjung tinggi nilai-nilai pers yang adil dan profesional.

Polda NTT diharapkan untuk melibatkan Dewan Pers dalam menyelesaikan perselisihan yang melibatkan wartawan.

Dalam hal ini, polisi sebagai penegak hukum dapat mengacu pada panduan dan nasihat Dewan Pers untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan penegakan hukum.

Selain itu, AWAMB juga mendorong pihak-pihak terkait untuk memberikan perlindungan yang memadai kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan tersebut termasuk dalam menghadapi ancaman, intimidasi, atau kekerasan yang mungkin terjadi dalam konteks peliputan berita.

AWAMB juga mendorong Polda NTT untuk memberikan perlindungan dan keamanan yang memadai bagi wartawan dalam menjalankan tugas mereka. Perlindungan terhadap wartawan merupakan tanggung jawab bersama dan sangat penting dalam memastikan kebebasan pers yang berkelanjutan.

Aliansi Wartawan Manggarai Barat (AWAMB) berkomitmen untuk terus mengawal kebebasan pers dan menjamin bahwa wartawan dapat bekerja tanpa takut atau tekanan yang tidak sah.(MR/Eras)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.