Tempo 12 Hari Pelaku Pembunuhan Atasanya Berhasil Diringkus Polres Inhu, Korban di Pukul dari Belakang Pakai Kayu Boroti
METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Dalam tempo 12 hari pelaku MI (27 ) pembunuhan SY (62) yang merupakan bos atau kepala tukang pada proyek pembangunan di sebuah rumah tepatnya disimpang pipa gas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Inhu pada Sabtu (15/4/2023 ) sekitar pukul 17.Wib berhasil ringkus tim opsnal Satreskrim Polres Inhu
Pelaku MI ( 27 ) diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu yang saat itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.H disebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat persembunyianna di perumahan Witayu Jalan Palas Pekanbaru, Jumat 28 April 2023 sekitar pukul 04.00 WIB dinihari.
Pengungkapan kasus pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ini, Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Rama Setiawan Polres Inhu dalam konferensi pers Selasa, 2 Mei 2023 di ruang Sanika Satyawada, Mapolres Inhu menjelaskan kronologis kejadian hingga proses penyelidikan dan penangkapan pelaku.
Disampaikan Kasat, awal mula kejadian pembunuhan itu, Rabu 15 April 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, antara pelaku, MI warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan korban, SY (62) juga warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida terlibat cekcok dan adu mulut di sebuah rumah warga yang sedang direhab, Simpang Pipa Gas, Gang Istiqomah, Kelurahan Pangkalan Kasai.
Beberapa saat setelah adu mulut itu, pelaku merupakan pekerja harian lepas rehab rumah yang dikerjakan oleh korban mengambil balok atau broti 5 X 7 dengan panjang sekitar 1 meter, kemudian, secara diam-diam dari belakang menghantam bagian kepala korban. Korban tersungkur dengan posisi tertelungkup.
Tidak sampai disitu saja, korban kembali mengayunkan broti itu ke bagain punggung dan pinggang korban, sehingga korban tidak bergerak lagi dan kepala berlumuran darah, mulut serta telinga juga mengeluarkan darah.
Selanjutnya, pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban dengan jenis Honda Scoopy, BM 3616 XY dan meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Didalam jok sepeda motor itu, ada dompet milik korban, handphone android, KTP, SIM serta barang lainnya.
Warga sekitar, yang sempat mendengar ribut-ribut dilokasi itu dan melihat korban sudah terkapar tidak bernyawa, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberida. Selang beberapa menit kemudian, personel Polsek Seberida tiba di TKP mengevakuasi korban sekaligus olah TKP.
Polsek Seberida berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Inhu untuk backup penyelidikan dan pemburuan terhadap pelaku yang sudah kabur bersama istrinya menggunakan sepeda motor korban.
Hingga akhirnya, Kamis, 27 April 2023 pagi, Kasat Reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku, saat itu juga Kasat bersama tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu segera menuju Kota Pekanbaru. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Jumat 28 April 2023 sekitar pukul 04.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku disebuah rumah kontrakan, perumahan Witayu Jalan Palas, Pekanbaru.
Pelaku mengakui semua perbuatannya, telah membunuh korban yang merupakan majikannya. Kasus ini dilatarbelakangi oleh dendam, sebab pelaku merasa sakit hati sering dimarahi korban ketika berkerja, kemudian, ada juga upah kerja pelaku masih ada yang belum dibayarkan korban.
Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, dompet, ATM, SIM, handphone android dan barang lainnya.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Rama Setiawan Polres Inhu menjelaskan,pihaknya menerapkan pasal berlapis Pasal 338 atau 340 dan 365 ayat 3 KUHP ) dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Turut mendampingi Kasat Reskrim ketika press release itu, KBO Satreskrim Polres Inhu, Iptu Ario Setiyadi, S.H., M.H, PS Kanit Reskrim Polsek Seberida, Iptu Adam Malik dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran dan dihadiri puluhan wartawan online serta media cetak Inhu (MR/Ob )
