Surat Terbuka FP2-MABAR Minta KPK-RI Usut Dugaan Punggutan Liar Tarif Masuk TN Komodo Oleh PT.Flobamor*
METRORAKYAT.COM, LABUAN BAJO – Forum Peduli Pariwisata Mabar ( FP2-MABAR) layangan surat terbuka yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi RI di Jakarta atas dugaan korupsi atau Punggutan Liar Tarif masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK) yang dilakukan oleh PT Flobamor/BUMD Provinsi NTT. Jumat (05/05/2023)
Ketua FP2-MABAR (Lukas Mahadura) Dalam pesan WhatsApp kepada media Metro Rakyat.Com, diawali dengan mengucapkan salam KTT ASEAN SUMMIT ke-42 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9-11 MEI 2023 Di labuan Bajo, Flores NTT. Tanggung Jawab menjaga keamanan Asean Summit di labuan bajo tahun 2023 adalah tangung jawab Bangsa dan Negara Indonesia serta kami masyarakat di Manggarai Barat demi menjaga nama baik di mata Negara-negara ASEAN.
Berkenaan dengan Hal tersebut, kami dari Forum Peduli Pariwisata Manggarai Barat ( FP2-MABAR) melaporkan berbagai kegaduhan-kegaduhan yang terjadi di labuan bajo NTT kepada Ketua Komisioner KPK Republik Indonesia di Jakarta.
Yang pertama, bermula dari Perjanjian kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI dengan Pemprov NTT Nomor PKS.9/KSDAE/PIKA/KSA.0/11/2021 dan nomor PEM.415.4.43/II/69/XI/2021 Tentang kerjasama penguatan fungsi kawasan konservasi dan konservasi Sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan di Tn.komodo dan perjanjian kerjasama (PKS) antara BTNK dan Pt.flobamor No: PKS.1/T.17/Tu/REN/2/2022 dan Nomor 01/FLB.PKS/II/2022 Tentang penguatan fungsi berupa penguatan kelembagaan, perlindungan kawasan, dan pengembangan wisata alam di Tn.komodo.
Berdasarkan PKS tersebut diatas, Pada bulan Juli 2022 lalu Pemprov NTT menaikan harga tiket sebesar 3.700.000/orang wisatawan masuk ke pulau komodo, setelah mendapatkan gelombang protes dari masyarakat dan aktivis pariwisata di labuan bajo, maka pada bulan Juli 2022 sampai agustus 2022 lalu, maka Gubernur NTT mengeluarkan Peraturan Gubernur yang bernomor 85 tahun 2022 tanggal 28 juli tentang Penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di taman nasional komodo.
Namun Pergub tersebut dimintai persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan. Setelah KLHK menerima draft pergub tersebut kemudian KLHK membalas dengan surat Bernomor: S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022
yakni untuk dapat di kaji Ulang Peraturan Gubernur NTT no 85 tahun 2022.
atas dasar surat tersebut Pemprov NTT membatalkan kenaikan tiket masuk pulau komodo sebesar 3.700.000/orang wisatawan.
Kemudian dari pada itu pada tahun 2023 di bulan April menjelang KTT ASEAN SUMMIT di labuan bajo, Direktur PT.flobamor perusahan BUMD pemprov NTT mengeluarkan SK.direksi bernomor 01/Sk-Flb/III/2023 tentang tarif jasa pelayanan wisata alam di Tn.komodo Yakni sebesar 400.000/orang untuk jasa Pemandu di pulau padar dan 400.000/orang wisatawan tarif jasa pemandu di loh liang pulau komodo.
Sementara didalam Surat sanggahan Ibu Menteri KLHK tidak menegaskan adanya pungutan baru yang dilakukan oleh Pt.flobamor dan Pemprov NTT didalam kawasan Tn.komodo. oleh sebab itu kami menilai bahwa pungutan tiket jasa pemandu yang dilakukan oleh Pt.Flobamor adalah melawan hukum karen tidak berdasarkan peraturan yang jelas baik yang diatur dalam undang-undan, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, peraturan daerah dan peraturan turunan lainya.
PKS antar Flobamor dan KLHK adalah kerjasama penguatan fungsi kawasan konservasi, bukan melakukan pungutan sebesar 400.000/orang wisatawan seperti yang dilakukan oleh PT.flobamor di pulau padar dan pulau komodo didalam kawasan taman Nasional.
“Oleh sebab itu, kami dari FP2-MABAR menilai dan menduga bahwa pungutan yang dilakukan oleh PT.flobamor di duga melanggar hukum” ujar Lukas
Kami berharap lanjut Lukas, KPK segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran sesuai UU NO 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan tindakan pidana korupsi, UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, UU No 30 tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Adapun dugaan kerugian Negara yang FP2-MABAR perkirakan mencapai miliaran rupiah, yang menyebabkan negara mengalami kerugian”ungkapnya
Sebagai Data dukung akan FP2-MABAR lampirkan Beberapa Bukti dokumen-dokumen surat, tiket dari PT.Flobamor, kwitansi pembayaran, video-video protes pelaku wisata, video protes wisatawan asing sampai pada video protes masyarakat luas terkait kenaikan tiket oleh PT.flobamor tersebut.
FP2-MABAR juga akan melampirkan bebarapa dokumen pendukung dari PT Flobamor dan KLHK diantaranya: rancangan Pergub pemprov NTT, surat sanggahan Pergub Pemprov NTT dari menteri KLHK, SK.Direksi dari PT.Flobamor, surat PT.flobamor ditujukan kepada Polisi untuk meminta keamanan personil kepolisian di Pulau komodo.
Kami meminta KPK harus mengusut tuntas Segala kegaduhan yang terjadi di labuan bajo dan taman nasional komodo, bila ada indikasi prlanggaran hukum untuk langsung ambil tindakan hukum secara tegas agar penyelenggaraan KTT ASEAN SUMMIT dilabuan bajo berjalan lancar dan citra bangsa Indonesia Dimata dunia menjadi baik dan kondusif.
“Salam Supramasi Hukum, tegakan Hukum Meskipun Langit akan Runtuh,”tutup Lukas Ketua FP2-MABAR. (MR/red)
