Persidangan PT. Sompo Insurance Kembali Digelar, Satu Ahli Hukum dan Satu Ahli Asuransi Dihadirkan, PH. Halomoan Ho: Pihak Asuransi harus mengacu pada kesepakatan awal
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sidang gugatan perdata Wanprestasi antara PT.Sompo Insurance Indonesia melawan Halomoan Ho melalui penasehat hukumnya dari Kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan-Sumut, Rumintang Naibaho, SH, MH, bersama rekan menghadirkan dua ahli.
Dua ahli yang dihadirkan dalam persidangan gugatan perdata Wanprestasi yang diajukan pemohon Halomoan Ho terhadap PT Sompo Insurance Indonesia yakni Ahli Hukum Pidana UNIKA, Dr Berlian Simarmata dan Ahli Hukum ekonomi dan Kerjasama dan Keuangan USU, DR Robert, SH., MH
Baik ahli hukum pidana dan ahli asuransi keduanya menegaskan seharusnya pihak asuransi memberikan hak kepada nasabah/kliennya, berdasarkan kesepakatan awal sesuai polis di dalam asuransi, Rabu (10/5) dimulai pukul 14.00 WIB diruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi.
Ahli Hukum Pidana UNIKA, Dr Berlian Simarmata menyebutkan bahwa memang telah terjadi tindak pidana pencurian yang dialami oleh Halomoan atau pemohon.
Menjawab apa yang disampaikan Rumintang Naibaho selaku Kuasa hukum pemohon adanya dua laporan kehilangan dimana pada laporan pertama dengan Nomor : LP/09/K/1/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.M.KOTA tertanggal 3 Januari 2018 dengan kehilangan sparepart mesin sawit dengan kerugian Rp.1.237.400.000 dan laporan kehilangan kedua dengan laporan polisi Nomor : STPM/189/11/2018/SPKT.Restabes Medan tertanggal 1 Februari 2018 dengan kerugian Rp.2.030.600.000,- menjawab itu, Berlian menegaskan bahwa ini menunjukan ada suatu tindakan dugaan tindak pidana dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik baik di Polsek Medan Kota maupun di Polrestabes Medan.
Dalam hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Penyelidikan telah selesainya memasuki penyidikan, menunjukkan adanya perbuatan pidana.
“Jika terdapat perbedaan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik polri dengan pihak internal perusahaan asuransi, sifatnya hanyamemberikan masukan akan tetapi hasilnya tetap dari penyidik Polri,” ucapnya.
Senada dengan itu, Dr Robert dari USU menjelaskan bahwa kembali kepada kesepakatan awal, nah kalau ada diluar itu harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
Sebab diawal sebelum perjanjian tentunya sudah investigasi dan kunjungan ke lokasi dan premi yang dilanjutkan dengan penandatangan polis.
Sementara itu, pertanyaan menohok bahwa diawal pengajuan asuransi kan sudah dirincikan apa saja yang masuk, setelah pembayaran premi hingga kesepakatan polis.
“Tapi kenapa ketika terjadi kehilangan lalu muncul klausul tambahan sehingga pihak asuransi terkesan tidak mau membayarkan klaim, ini kan aneh?, ” tanya Agam Iskranen Sandan salah satu Kuasa hukum pemohon.
Menjawab itu, Robert menyatakan adalah klausul diluar dari kesepakatan atau Endorsement yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan asuransi setelah klaim diajukan, adalah merupakan suatu perbuatan wanprestasi oleh perusahaan asuransi
“Jadi mengenai adanya prosedur barang tersebut, sudah dikenakan pajak atau asal usulnya, tidak ada kaitannya sebab sebelumnya kan sudah dilakukan kroscek,”ujarnya dalam persidangan.
Usai mendengarkan dua ahli dalam maka persidangan ditunda pekan depan.
Sementara itu, Halomoan mengatakan bahwa pihaknya telah menjalani mekanisme prosedur dalam mencairkan klaim asuransi atas kerugian yang dialami pada 6 tahun yang lalu.
sebenarnya yang menjadi prosedur proses pengklaiman dan maksimal waktunya sebab proses pencairan klaim asuransi saya ini sudah berjalan 6 tahun.
Namun belum ada kepastian apakah klaim asuransi atau tidak. Pihak perusahaan asuransi hanya menjawab klaim sedang proses dan bgitu seterusnya dari awal.
“Saya berharap agar pihak asuransi menjalankan proporsinya sesaui dengan status perusahaan sebagai penanggung kerugian terhdap nasabahnya yang mengalami musibah sesuai isi kesepakatan dan jaminan yang tertulis pada polis asuransi PT Sompo’,” terang Halomoan Ho.
Karena dari dua bukti laporan ini menunjukan progres dari Laporan Hasil Penyelidikan (LHP).
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/189/K/11/2018/SPKT Restabes Medan tanggal 01 Februari 2018, atas laporan Halomoan Ho telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 23 Januari 2018 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Semeru No. 01 Kec. Medan Kota, bahwa terdapat bukti permulaan guna membuat terang dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal.
Sehingga proses ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena diduga dari perbuatan terlapor tersebut dapat terpenuhi dengan dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Dan itu juga sama proses LHP di Polsek Medan Kota.(MR/red)

