Edward Hutabarat Laksanakan Sosperda No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Edward Hutabarat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 202 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di kota Medan, Sabtu, (6/5) di Jalan Asrama Pondok Kelap LK VIII, (Komplek Pinggir Rel PJK) kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan dan di mulai pukul 17.00 WIB sampai selesai.
Diterangkan Edward Hutabarat lagi, saat ini kependudukan setiap warga dapat dilihat dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP.
“Apalagi saat ini banyak bantuan pemerintah buat masyarakat khususnya warga kurang mampu. Bantuan akan didapat bagi warga yang kependudukannya telah terdaftar di dinas kependudukan dan catatan sipil dan DTKS. Hanya ada satu NIK yang terdaftar seumur hidup kita, maka jangan sampai ada tunggakan di bank atau permasalahan di dinas catatan sipil,”ucap politisi dari Partai PDI Perjuangan kota Medan ini.
Edward juga mengingatkan warga, yang belum memiliki data kependudukan agar segera mengurus administrasi kependudukannya seperti akta nikah, akta lahir dan kartu kependudukan serta Kartu Identitas Anak (KIA).
Dijelaskan lagi, pada Perda No. 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di pasal 20 ayat 1, setiap keluarga yang bertempat tinggal tetap di daerah wajib memiliki KK yang diterbitkan oleh Dinas. Ayat 2, dalam KK, dicatat data kepala keluarga dan data semua anggota keluarga dan biodata keluarga.
Pada pasal 22, sambung Edward lagi, di ayat 1, penerbitan KK baru bagi penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat. Dan pada ayat 2, pemberlakuan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan untuk penduduk yang belum terdaftar sebagai penduduk kota Medan.
Diterangkan Edward Hutabarat lagi, setiap warga dapat mengecek terlebih dahulu KTP di Disdukcapil kalau ragu belum aktif. Hal itu dikatakan Edward karena dia banyak menerima keluhan warga dimana ketika hendak menggunakan KTP untuk pengurusan BPJS Kesehatan dan NIK tidak terdaftar. Hal itu karena KTP diduga tidak aktif di dinas kependudukan.
“Untuk itu, bapak dan ibu sekalian dapat mencek kembali KTP masing masing apakah aktif atau tidak, agar dapat sinkron pada sistem di data kependudukan,”katanya.
Dijabarkan anggota DPRD dari Dapil 1 kota Medan ini lagi, Perda No. 3 Tahun 2021 berisi XIV Bab dan 121 pasal dan ditanda tangani oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution pada tanggal 22 Maret tahun 2021.
Diakhir pelaksanaan Sosperda, Edward juga menyempatkan diri untuk berfoto bersama warga undangan yang hadir dan diteruskan dengan membagikan suvenir dan nasi kotak.(MR/wan)



