Diduga Saat Partai Golkar Serahkan Berkas Bacaleg Ke KPU OI, Awak Media Di Larang Masuk Dan Meliput. Ada Apa ?
METRORAKYAT.COM, OGAN ILIR – Diduga pada saat Partai Golkar menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg diruang Sekolah demokrasi KPU Kabupaten Ogan Ilir, awak media dilarang masuk dan meliput oleh pengamanan KPU Ogan Ilir Rio dan Cs. Didepan pintu masuk ruangan tersebut mereka gotot melarang awak media masuk dengan alasan larangan dari KPU RI dan sudah aturan.
Menjadi pertanyaan sekarang, apa perbedaan Partai Golkar dengan Partai Politik lainnya, sementara Partai lain sepert Partai Nasdem, PDI P dan Hanura para awak media diperbolehkan masuk dan meliput. Sementara penyerahan berkas Bacaleg Partai Golkar para awak media dilarang masuk dan meliput.
Menurut Yudi Purwadi anggota PWI Ogan Ilir Wartawan dari salah satu media Online mengatakan, pelarangan peliputan itu ketika dirinya dengan Wartawan lainnya akan mengambil gambar. Ketika itu massa Partai Golkar menyerahkan berkas Bacaleg diruang sekolah demokrasi kantor KPU Ogan Ilir.
” Kita mempertanyakan mengepa ketika Partai Golkar Ogan Ilir yang datang mendaftar, para awak media tidak diberikan ruang untuk meliput” kata Yudi.
Yudi mengungkapkan. Padahal dipendaftaran Bacaleg sebelumnya dari berbagai Partai Politik seperti Partai Nasdem, PDI P, PAN dan yang lainnya, tidak ada larangan seperti ini.
” Sebelumnya pada saat Parpol lain menyerahkan berkas Bacaleg, para awak media tidak ada larangan untuk meliput. Ada apa dengan KPU?” Ucapnya.
Ditambahkannya. Kalau memang dilarang kenapa tidak dari awal pendaftaran dan penyerahan berkas Bacaleg diruang sekolah demokrasi KPU Ogan Ilir.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua PWI Ogan Ilir Masyuryati belum ada tanggapan saat dihubungi Wartawan melalui pesan selulernya. (MR/YOPI007)

