Dewan Pengus Pusat LSM Fortuba Laporkan Dugaan Kurupsi Proyek Septik Yank Komunal 2,8 Milyat Yang Bersumber APBN Tahun 2022

METRORAKYAT.COM, TUBA – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Tulangbawang (DPP LSM Fortuba) Kabupaten Tulangbawang melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan septik tank komunal tahun 2022 ke Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Senin, 29 Mei 2023.
Ketua DPP LSM Fortuba Kabupaten Tulangbawang, Andika mengatakan pelaporan proyek senilai Rp2,8 miliar di Dinas PUPR yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat itu, karena mendapati adanya indikasi penyelewengan anggaran.
Dia menjelaskan, anggaran Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBN itu dikucurkan untuk membangun 10 titik septik tank komunal yang tersebar di 10 kampung di dua kecamatan.
Dari 10 titik proyek itu, empat berada di Kecamatan Banjarbaru yakni Kampung Bawangsakti Jaya, Pancakarsa Purnajaya, Mekarjaya, dan Karyamurni Jaya.
Sementara enam titik lainnya berada di Kecamatan Denteteladas tepatnya di Kampung Sungainibung, Mahabang, Kekatung, Waydente, Dentemakmur, dan Pendowoasri.
Dari hasil penelusuran, proyek yang tersebar di 10 kampung itu didapati adanya kekurangan pembelian material seperti jaringan perpipaan dan alat pelindung pekerja.
Berdasarkan penelusuran di Sirup.lkpp.go.id Pemerintah Kabupaten Tulangbawang nilai pembangunan proyek Sapti tank komunal tahun 2022 tertera pagu anggaran senilai Rp285 jutaan.
Sementara hasil pantauan di lapangan di sebuah papan informasi proyek yang terpampang di Kampung Bawangsakti Jaya proyek tersebut tertulis dengan pagu Rp248 jutaan.
“Jadi itu indikasi adanya permasalahan yang kami temui di lapangan dalam pembangun proyek septi tank komunal di 10 titik itu. Dan itu sebagian saja persoalan yang kami rinci diatas. Untuk pelaporan seluruh bukti-bukti sudah kami sertakan,” kata Andika seusai menyerahkan berkas pelaporan ke Korps Adhyaksa setempat.
Dia berharap, kejaksaan setempat dapat memproses laporannya guna membongkar dugaan permasalahan pembangunan proyek septi tank komunal.
Dengan begitu, pemangku kebijakan ke depan diharapkan dapat lebih berhati-hati dan tidak melakukan kegiatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam mengelola uang negara.
“Kami minta Kejaksaan Negeri Tulangbawang dapat memproses laporan kami ini. Tujuan kami ini ingin Kabupaten Tulangbawang lebih maju dan sejahtera. Jangan sampai ada uang negera disalahkan gunakan dalam pengelolaannya,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Rachmat Djati Waluya meminta waktu untuk mempelajari berkas laporan yang disampaikan DPP LSM Fortuba.
“Akan kami telaah dulu berkas laporannya,” kata Djati singkat.(Mr/Tim)