Setelah Dikonfirmasi Berulang, DLH Siantar Paparkan Terkait CV Pelita Mas

Setelah Dikonfirmasi Berulang, DLH Siantar  Paparkan Terkait CV Pelita Mas
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Terkait permasalahan menyangkut CV Pelita Mas pabrik mie hun beralamat di Jalan Medan Km 7 Tambun Nabolon Kecatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar Sumut, lewat pesan singkat WhatsApp Selasa (18/4/2023) sekira pukul 08.28 WIB Dedy Tunasto Setiawan selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup memberi penjelasan.

Dalam penjejelasannya Dedy menyebut jika CV Pelita Mas telah memiliki:
1. Dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH) nomor 660/1398/DLH/XII/2017 tertanggal 18 Desember 2017.

2. Telah memiliki ijin lingkungan nomor 660/1399/XII/2017 tanggal 18 Desember 2017

3. Telah memiliki ijin pembuangan air limbah ke sumber air nomor 660/041/DLH/I/2018 tanggal 1 Januari 2018

4. Telah memiliki ijin penyimpanan sementara limbah B3 nomor 660/050/I/2018 tanggal 12 Januari 2018

5. Telah memiliki nomor induk berusaha (NIB) nomor 912030989127 yang dikeluarkan lembaga OSS.

Hal ini disampaikan Dedy T Setiawan setelah sebelumnya beberapa kali didesak oleh pengadu atau pelapor dalam hal ini media metrorakyat.com bersama tim.

Dalam penjelasan sebelumnya, Jumat (14/4/2023) sekira pukul 10.00 WIB di ruangannya Jalan Rakutta Sembiring nomor 86 Kecamatan Siantar Martoba, Dedy menyebut ada beberapa tahapan verifikasi. Yakni verifikasi secara administrasi dan Lapangan.

Lanjut Dedy, dan secara administrasi telah dilakukan verifikasi terhadap mereka (Pelita Mas). Sedangkan terkait verifikasi lapangan pihaknya sebelumnya telah mengeluarkan undangan kepada pihak pelapor atau pengadu untuk secara bersama-sama melakukan cek lapangan dengan mengeluarkan surat undangan bernomor 660/248/DLH/IV/2023 Kamis tanggal 13 April 2023 pukul 09.30 WIB bertempat di lokasi pabrik mie hun CV Pelita Mas Jalan Medan Km 7 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Saat verifikasi ke lapangan Dinas Lingkungan Hidup bersama tim dipimpin oleh Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hardiyanto H Saragih yang mengikutsertakan Sutarno sebagai tenaga pengawas lingkungan dan disaksikan lurah Tambun Nabolon. Sementara pelapor bersama tim gabungan dari beberapa media online dan cetak.

Ketika di lapangan tepatnya di luar atau sekitaran pabrik pihak CV Pelita Mas bersama security tampak dari balik tembok grasah grusuh sibuk mengambil foto dan dokumentasi dengan memvideokan atau merekam setiap aktifitas pelapor bersama Dinas Lingkungan Hidup yang sedang melakukan pemeriksaan.

Dan hasil yang diperoleh pelapor bersama tim media disaksikan Dinas Lingkungan Hidup, tampak jika sampah atau limbah di sekitaran pabrik telah bersih. Padahal beberapa waktu sebelumnya tampak menumpuk, kotor dan berbau. Diduga pihak pabrik telah membersihkan sampah atau limbah pabrik tersebut agar terkesan bersih.

Dan terkait kesalahan anggotanya yang diduga melanggar arahan pimpinan dengan meninggalkan atau tidak mengikut sertakan pelapor untuk mendampingi ke lapangan sehingga terkesan merendahkan marwah media, Sutarno disaksikan kadis Dedy menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada media metrorakyat.com selaku pelapor. (MR/Red/Tim).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.