Marak Tiang Reklame “New Iqos Iluma” Berdiri Diatas Trotoar Jalan, Diduga Langgar Perwal No. 17 Tahun 2019, DPRD Medan: OPD Terkait Jangan Main Mata

Marak Tiang Reklame “New Iqos Iluma” Berdiri Diatas Trotoar Jalan, Diduga Langgar Perwal No. 17 Tahun 2019, DPRD Medan: OPD Terkait Jangan Main Mata
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sebanyak enam (6) tiang reklame berdiri di atas trotoar di Jalan Palang Merah tepatnya di seputar Cofee Box kelurahan Aur kecamatan Medan Polonia. Berdasarkan hasil amatan awak media pada Jumat (31/3) di bawah tiang papan reklame jenis mini Bilboard tersebut ditempelkan logo Pemko Medan bersama slogan nya.

Keberadaan tiang reklame ini menjadi pusat perhatian setiap orang yang melintas di sekitar itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, perusahaan pemilik tiang reklame tersebut adalah PT. Sumo dan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), perusahaan ini telah membayarkan kontrak pajak dari Februari 2023 sampai Februari 2024. Namun sangat disayangkan Pemko Medan dapat menerima pembayaran pajak reklame dari perusahaan yang mendirikan usahanya menggunakan fasilitas umum seperti salah satunya diatas trotoar jalan.

Sementara, Pada Peraturan Walikota No.17 Tahun 2019, tentang Penataan Reklame Bab X pasal 18 ayat 4 disebutkan, dilarang mendirikan / menempatkan papan reklame pada badan jalan atau melintang diatas jalan, ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan bebas reklame, dan ayat 5 a, yang berbunyi bagi reklame berkontruksi dilarang menyelenggarakan reklame pada ruang manfaat jalan.

Diketahui tiang reklame berwarna biru tertulis, “New Iqos Iluma” menggunakan kontruksi ini ditempatkan tepat di sisi dalam trotoar. Selain merusak pemandangan juga mengganggu pedestrian jalan.

Warga sekitar yang minta namanya tidak dituliskan mengaku tidak mengerti kenapa sebanyak enam tiang reklame tersebut bisa berdiri di atas trotoar sementara di trotoar lainnya tidak.

“Apakah ini ada keistimewaan bagi pemilik tiang reklame tersebut, atau apakah boleh jika di trotoar lain yang masih kosong didirikan tiang reklame sejenis, kalau syaratnya hanya bayar pajak daerah meski diketahui menyalah,”tanya warga itu heran sembari menunjukkan dibawah tiang reklame ada ditempelkan logo pemko Medan.

Lurah Aur saat ditemui dikantor nya sedang tidak berada di tempat.

Menanggapi itu, Anggota DPRD Medan dari fraksi partai Hanura, Hendra DS menjawab pertanyaan awak media tentang keberadaan tiang reklame yang ada berdiri di jalan Palang Merah dan jalan lainnya di kota Medan mengatakan sesuai perda, sampai hari ini segala bentuk reklame dilarang didirikan di atas trotoar. Hendra yang duduk di komisi IV DPRD Medan ini pun juga mencontohkan seperti papan reklame di Jalan Ahmad Yani, itu sudah jelas melanggar dan mengganggu pejalan kaki.

“Wewenang dulunya kan ada di dinas pertamanan, setelah dinas pertamanan hilang, dinas perizinan PTSP, harusnya tidak memberi izin, kalau itu berizin, kalau pajak walau tdk berizin tapi sdh ada semisal transaksi di objeknya bisa ditarik pajaknya. Contoh di Centre Point, itu tak ada izin jg parkirnya tapi pajaknya ditarik krn ada transaksi di tempat itu,”tulisnya melalui pesan WhatsApp pribadinya, Sabtu (1/4).

Legislatif DPRD Medan yang sudah senior ini menambahkan lagi, agar Satpol PP Medan dapat proaktif.

“Kita minta jg satpol pp utk proaktif memeriksa soal adanya tiang reklame di jln tersebut, jangan ada main mata untuk menegakkan aturan agar kota Medan dapat lebih maju dan tatanan kota Medan tidak sembraut, juga jauh lebih indah dari sebelumnya, “tegas Hendra DS.

Sementara, hingga berita ini ditayangkan, Kabid Penindakan Satpol PP Kota Medan, Toga Aruan belum membalas isi pesan yang mempertanyakan terkait keberadaan reklame di jalan Palang Merah itu. (MR/Irwan)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.