Kades Poncowarno Kec. Salapian Diduga Tidak Transparan Dalam Pengelolaan DD Dilaporkan Ke Komisi A DPRD Langkat

Kades Poncowarno Kec. Salapian Diduga Tidak Transparan Dalam Pengelolaan DD Dilaporkan Ke Komisi A DPRD Langkat
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Kepala Desa Poncowarno Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara dilaporkan oleh warganya ke DPRD Langkat karena diduga tidak transparan dalam pengelolahan Dana Desa.

Dari keterangan Tongat (bukan nama sebenarnya), juru bicara warga yang ikut melaporkan Kades Poncowarno Berma Edininta ke Komisi A DPRD Kab. Langkat, saat mendampingi tim media turun ke lokasi pembangunan rabat beton Deres Arih dusun batu guru A, Lening parit dusun batu guru A dan plat deker dusun Poncowarno diketahui dari mulai pekerjaan hingga selesai tanpa ada plank proyek.

Lebih lanjut Tongat menjelaskan, setelah beberapa kali di tanyakan dan dilaporkan baru beberapa hari lalu di pasang grafik pembangunan dikantor desa yang di ketahui pembangunan rabat beton deres arih dusun batu guru A sepanjang 195 x 2,5m menghabiskan anggaran Rp 98.602.000,Lening parit dusun Batu guru A sepanjang 80.M type 80 x 60 m dengan anggaran Rp 62.711.000 dan plat deker dusun Poncowarno sep 6M x 2M anggaran Rp 39.714.000.

“Permasalahan tidak berhenti sampai di situ, dengan alasan kejar target pekerjaan plat deker anggaran dibawah 50 juta diduga di pihak ketiga kan, tentunya kondisi ini menyalahi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,pasal 1 angka 12 yang berbunyi pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, prilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa,”terangnya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa pasal 22 ayat (2) menjelaskan Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/ bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Nah, berdasarkan hal ini, kami warga desa Poncowarno berinisiatif mempertanyakan hal tersebut ke DPRD Kab.Langkat sebagai wujud peran aktif warga dalam pengawasan pengunaan dan pengelolaan Dana Desa ,”ujar Anto (bukan nama sebenarnya) warga yang turut mendampingi tim media ke lokasi bangunan.selasa 25/4/2023 sekira pukul 13:15 Wib.

Sementara itu Kades Poncowarno Kec. Salapian Kab. Langkat Berma Aninta belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi hingga berita ini di turunkan karena masih suasana libur Lebaran. (mr/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.