Diduga Polhut Kab.Sorong Melindungi Kayu Hasil Curian Dari Wilayah Sorong dan Maybrat

Diduga Polhut Kab.Sorong Melindungi Kayu Hasil Curian Dari Wilayah Sorong dan Maybrat
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KOTA SORONG – Diduga Polisi Kehutanan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya ikut bermain dan melindungi pelaku kejahatan pencuri kayu ilegal yang akhirnya merugikan masyarakat setempat.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala CDK Wilayah 8 Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya melalui fia telepon kepada media ini Kamis,(30/03/2023).

Marthinus Wafom Kepala CDK Wilayah VIII Kabupaten Maybrat melalui fia telepon mengungkapkan bahwa, pada tanggal 29 February 2023 sekitar pukul 19.00 Wit 5 buah mobil truk dengan nomor plat PB.9636 SB mengangkut kayu Industri dari wilayah Distrik modus Sailala Kabupaten sorong perbatasan dengan Maybrat.

Dalam perjalanan menuju kota Sorong, Truk tersebut kami KCDK Maybrat mengikutinya di pertengahan jalan.

Usai mengikuti truk tersebut sampai di pos polhut kehutanan kabupaten Sorong dan kami mencegah truk tersebut untuk melakukan pemeriksaan dokumen hasil kayu tersebut.

Diduga 5 trek tersebut memuat kayu olahan yang tidak memiliki ijin penebangan, karena sampai hari ini Injin pengelolaan kayu oleh masyarakat tidak ada regulasi yang mengatur namun hanya mengacu pada ijin perhutanan Sosial.

Usai tiba di pos polhut kehutanan kabupaten Sorong sekitar Pukul 24.00 Wit, ada dua orang Oknum ASN petugas polhut yang menerima kayu tersebut bersaman dengan truk yang memuat kayu industri dari Moswaren kabupaten Sorong Selatan. Ketika sopir truk kayu industri dari Moswaren menunjukkan dokumen resmi pemuatan.

Sedangkan truk yang dari wilayah Modus Sailala perbatasan Maybrat masuk dan langsung membayar uang tunai kepada petugas polhut Kehutanan kabupaten Sorong dengan (pungli), uang tersebut di berikan untuk membayar PSDH/DR kepada anggota Polhut CDK Kabupaten Sorong padahal sampai hari ini tidak ada regulasi yang memberikan kepada kami dari kehutanan untuk memungut PSDH/DR,”ujar Marthinus.

Kayu tersebut ditahan dengan tujuan pengelola/pemilik kayu tersebut harus datang untuk mempertanggungjawabkan hasil curiannya, dan truk tersebut harus kita berikan berita acara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut Namun tiba- tiba anggota Polhut mensiasati dengan sopir truk yang ada truk tersebut langsung menghilang.

Tambah Marthinus lagi, Saya selaku kepala CDK merasa Pencideraan Korps Rimbawan dan Saya sebagai Kepala CDK menilai mental Pegawai ASN anggota Polhut bisa melakukan praktek ilegal loging dengan sopir truk maupun pengusaha kayu hasil curian.

“Saya minta pihak kepolisian gakum kab. Sorong segera melakukan pemeriksaan terhadap Oknum ASN Polhut yang bertugas pada malam hari di Pos Kehutanan Sorong pada hari Rabu 29 Maret 2023, karena sengaja menghilangkan barang bukti yaitu kayu hasil curian yang dilakukan dengan tidak memiliki dokumen yang resmi. Kayu tersebut juga di ambil dari hasil penebangan kayu berdiri yaitu kayu besih pada Kawasan Hutan Produksi,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, proses yang dilakukan legal namun yang menjadi pertanyaan, masyarakat yang memiliki  kayu ini hanya menjual 1 kubik harganya Rp.700.000 dan dijualkan ke Sorong dengan harga sampai Rp.5.000.000 sehingga ini merupakan pembohongan kepada masyarakat.

“Kita sebagai aparat polhut Kehutanan yang ditugaskan bukan bekerja bersama-sama melakukan ilegal logging atau penyulundupan kayu hasil olahan masyarakat yang ilegal. Sampai hari ini kita belum ada petunjuk untuk melakukan pungutan PSDH DR, lalu petugas Polhut yang duduk jaga di Pos Kehutanan Kabupaten Sorong menjaga  peredaran 24 jam, dan pertanyaan saya apa di balik ASN Polhut Kab. Sorong kerja di luar jam dinas dan siapa yang membayar jam lembur bagi mereka yang bekerja untuk pungut apa,”tanya Marthinus.

Dia juga mengatakan akan mengambil tindakan tegas jika ada anggota Polhut turut serta melakukan ilegal logging.

Karena kayu yang di antar kepala CDK Maybrat ke Pos Kehutanan Sorong sampai di pos Kehutanan kabupaten Sorong masa staf ASN Polhut Sorong tidak sadar kalo yg tangkap tangan barang bukti kayu hasil curian adalah Kepala Cabang Dinas mengantar BB dan berada di TKP pada saat itu dan mereka membohongi bahwa kayu tersebut harus mereka bawa menghindar dari tempat tersebut karena nanti banyak orang yang datang dan banyak wartawan yang datang dan akan mempublikasikan.

Ketika sopir di perintahkan oleh oknum ASN Polhut dan Oknom Wartawan yang saat itu hadir di TKP untuk kami menunggu Oknom pelaku ilegal loging datang mempertanggung jawabkan perbuatan di pos Polhut kehutanan km 24 Kab. Sorong. Selang berapa menit anggota polhut Inisial S dan IS datang dan berkata truk Muatan Kayu hasil curian sudah menghilang.

“Pada saat saya mewawancarai sopir truk terkait asal kayu ini dimuat dari kampung apa dan di bongkar dimana, namun yang bersangkutan tidak tau tempat muat/asal kayu dan tempat tujuan akhir pembongkaran namun hanya yang mengetahui adalah pihak pos Polhut kabupaten Sorong.(MR/DEWA)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.