Bupati Samosir Serahkan SK PPPK Tenaga Kesehatan
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Bupati Samosir, didampingi Pj. Sekda Waston Simbolon, Kadis Kesehatan Dina Hutapea, Kepala BKPSDM Rohani Bakara, Kepala RSUD Iwan H Sihaloho menyerahkan 116 Surat Keputusan (SK) P3K Tenaga Kesehatan Kabupaten Samosir. Penyerahan di Halaman Kantor Bupati, Jumat (28/4/2023).
Bupati, menegaskan P3K merupakan profesi dan mengabdikan, sehingga dituntut untuk memiliki sikap serta perilaku yang mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dari kepentingan pribadi. Untuk itu, P3K yang baru menerima SK ditegaskan untuk memiliki ketekunan, keuletan, disiplin dan irama kerja yang pasti. Tidak sekedar mengisi waktu luang, dituntut menguasai dan memahami tupoksi yg diemban.
Disamping itu, Bupati menyampaikan 3 pesan penting kepada P3K yaitu kesatu, menjaga martabat, kehormatan, tingkah laku dan bertindak sesuai norma hukum. Kedua, mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi dan ketiga, meningkatkan nasionalisme, jujur, bersih dan bersemangat dalam menyelenggarakan tugas negara.
“Penyerahan petikan SK PPPK ini harus diterjemahkan sebagai satu amanah, diserahkan kepada seseorang yang dianggap cakap dan mampu diserahi tugas dan tanggung jawab serta memiliki kapasitas, integritas, kompetensi, loyalitas, nilai pengabdian komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab fungsi-fungsi organisasi di unit kerja”, sebutnya.
Sementara, Kepala BKPSDM, Rohani Bakara menyampaikan penyerahan SK P3K berdasarkan Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 118 Tahun 2023 tanggal 18 April 2023 tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Dengan demikian, P3K tenaga kesehatan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. SK P3K yang diserahkan terdiri dari golongan X sebanyak 3 orang dan golongan VII sebanyak 113 orang. (MR/156).
