Stop Tawuran, Kapolsek Kertapati Himbau Masyarakat Sayangi Dan Awasi Anak Jangan Keluar Malam
METRORAKYAT.COM, PALEMBANG – Menindak lanjuti himbauan dari Kapolrestabes Palembang, Kapolsek Kertapati menghimbau kepada masyarakat agar jika sayang anak pastikan Pukul 22.00 wib anak sudah berada dirumah dan jangan dibiarkan anak anak keluar malam.
Himbauan ini disampaikan bertujuan agar anak anak tidak menjadi korban ataupun pelaku kejahatan jalanan, Perang sarung, Tawuran, Balap liar dan Genk motor. Kalau sampai terjadi nantinya orang tua juga yang susahnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, S. Ik melalui Kapolsek Kertapati Akp Alfredo Hidayat, SH, S. Ik, Msi saat dihubungi diruang kerjanya mengatakan, menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berada diwilayah Kecamatan Kertapati agar mengawasi anak anaknya jangan sampai keluar malam.
” Jika sayang anak pastikan pada Pukul 22.00 wib anak anak anda sudah berada dirumah, jangan sampai anak anak anda sampai terlibat kenakalan remaja, yang ujung ujungnya orang tua juga nantinya yang susah” kata Kapolsek Kertapati, senin (27/03/2023).
Kapolsek Kertapati mengharapkan agar peran aktif orang tua dalam mengawasi anak anaknya, jangan sampai anak anaknya nanti menjadi korban ataupun terpengaruh menjadi pelaku kejahatan jalanan dan tawuran.
” Pelaku tawuran akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, akan dikenakan Pasal 170 dan 358 KUHP, Barang siapa bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang dihukum penjara selama lamanya 5 tahun 6 bulan” terangnya.
Kapolsek Alfredo menambahkan, bahwa anggotanya akan terus melakukan Patroli Dialogis yang menyasar ke tongkrongan para remaja.
” Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud pencegahan dan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap generasi muda, agar jangan sampai terjerumus ke dalam pergaulan bebas,” tutupnya.(MR/YOPI007)
