Polsek Pkl Brandan Berhasil Amankan Pelaku Tindak pidana Penganiayaan
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Kembali Unit Reskrim Polsek Pkl Brandan Polres Langkat berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan dimuka umum (melakukan kekerasan terhadap orang lain) di Jl pelabuhan lingkungan I Kel sei bilah kec Sei lepan Kab. Langkat. Jum’at tgl 10 Maret 2023 sekira Pukul 23.15 Wib
Kapolres Pkl Brandan AKP Bram Candra Sihombing S.H, M.H Melalui kasih humas Polres Langkat Polda Sumut mengungkapkan kronologi kejadian hingga penangkapan,”berawal hari Jum” at tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB,Korban melintas di jalan pelabuhan lingkungan 1 kelurahan sungai bila kecamatan Seilepan bertemu dengan pelaku DNI (23) dan teman-temannya, yang sedang berdiri di dekat sepeda motor masing-masing.
Kemudian korban berkata,” Kalian kalau mau jual sabu jauh dari sini, dijawab, ” DNI (23) ini kan jalan umum mendengar hal tersebut, korban menolak kepala pelaku dengan tangannya.”ucapnya
Selanjutnya DNI(23) bersama teman-temannya yang diantaranya berinisial RNY langsung membalas dengan memukul wajah korban berkali-kali.
Akibat pemukulan tersebut pelipis sebelah kiri korban terluka dan berdarah berdasarkan hal tersebut korban merasa keberatan Dan membuat laporan/pengaduan ke Polsek pangkalan Brandan dengan nomor : LP/B/31/III/2023
/SPKT/POLSEK PKL. BRANDAN/ POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT.
Tgl 10 Maret 2021.”lanjut humas
Menindak lanjuti laporan tersebut Kanit Reskrim IPTU Sihar Maruli Tua Sihotang S.H dan Petugas Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DNI (23) terlapor, DIduga pelaku Tindak pidana penganiayaan yang sedang berada di Jl tg pura GG setia Kel pelawi Utara kec Babalan Kab. Langkat.
Setelah itu Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek PKL.Brandan membawa terlapor ke kantor Polsek Pkl. Brandan guna Proses Hukum Lebih Lanjut.(mr/yo)

