Polsek Langsa Barat Tangkap Penjual Chip Higgs Domino

Polsek Langsa Barat Tangkap Penjual Chip Higgs Domino
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Penjual Chip Higgs Domino, RW (22 th) warga Gampong Meurandeh Dayah Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Provinsi Aceh, di tangkap Polsek Langsa Barat, Sabtu (19/3/2023).

Dari tangan AW petugas mengamankan barang bukti 1 unit handphone VIVO Y12i warna merah maroon berisi Games Higgs Domino dengan Chip 6.4B, dan uang tunai Rp. 360.000 ribu.

Tersangka diduga telah melakukan Jarimah Maisir atau Perjudian Online Jenis Higgs Domino, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dana subs pasal 18 Jo pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun,.SH melalui Kapolsek Langsa Barat Ipda Hufiza Fahmi, SH, mengatakan kepada awak media pada, Senin 20 Maret 2023, ” Awalnya anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan Penyelidikan tentang Perjudian Online atau Jual Beli Chip Judi Online Jenis Higgs Domino di Wilayah Hukum Polsek Langsa Barat, tepatnya di Gampong Lengkong Kec.Langsa Baro, beber Kapolsek menerangkan.

“Selanjutnya anggota mendapat informasi bahwa adanya kegiatan transaksi Jual Beli Chip Judi Online Jenis Higgs Domino di Gampong Lengkong Kec.Langsa Baro Pemko Langsa, kemudian tidak menunggu waktu lama, anggota langsung berangkat menuju ke lokasi yang di informasikan dengan cara melakukan penyamaran.

Selanjutnya anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan pemeriksaan dan menangkap tersangka beserta barang bukti.

“Kini pelaku harus bertanggung jawab perbuatannya didalam sel tahanan, dan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana subs pasal 18 Jo pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tegasnya.(MR/DANTON)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.