Oknum PNS Dibawaslu Langkat Diduga Tanpa SK , Ini Penjelasan Kepala Sekretariat Bawaslu
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Menanggapi pemberitaan media ini sebelum nya terkait dugaan oknum PNS berinisial ADR(47)dilingkungan Bawaslu Langkat tak memiliki SK dari Bawaslu Propinsi, Koordinator Sekretariat Bawaslu kab. Langkat Sofyan Tarigan S. Sos, M.AP didampingi Ketua LSM Penjara Rudi Hartono diruang kerjanya mengatakan,”Bukan hanya ADR yang tak memiliki SK tugas di Bawaslu Langkat seperti yang berada di ruang sebelah tak jelas status nya, “ucap Sofyan .
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, ini terjadi karena Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Propinsi Sumatra Utara
Drs. Feri Mulia Siagian, M.Si tebang pilih dalam mengeluarkan SK.
Berdasarkan Permenpan-RB No. 62/2020 tentang Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Instansi Pemerintah, bahwa permenpan-RB No. 35/2018 tentang Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Instansi Pemerintah sudah DICABUT dan Tidak Berlaku Lagi. Jadi tidak ada lagi ASN yang dipekerjakan atau diperbantukan nmun beralih status menjadi ASN yang ditugaskan.
Menindaklanjuti amanat PP No. 17/2020, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), PNS yang diperbantukan sebagai bandahara Pembantu pengeluaran (BPP)Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara secara bersama-sama menyatakan sikap mengundurkan diri tertanggal 9 Mei 2022 dan di duga ADR (47) juga melakukannya.
Selanjutnya pada tanggal 29 nopember 2022 Bupati Langkat, menerbitkan surat dengan nomor : 800-3393/BKD/2022 Sifat penting,dengan prihal Penarikan ADR (47) sebagai pelaksana/Staff PNS di Bawaslu Kab. Langkat untuk kembali bertugas di Kantor Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat sesuai tugas dan jabatan yang sudah diberikan.
Dengan di keluarkan surat penarikan tersebut ADR(47) bukan lagi pelaksana /Staff PNS di Bawaslu Kabupaten Langkat walaupun ada pembatalan Bupati langkat pada tanggal 5 Desember 2022,menindak lanjuti surat Bupati tersebut pada tanggal 9 Desember 2022 Bawaslu Propinsi Sumatra Utara dengan nomor 0410/KP.03.06/SU/12/2022.
mengembalikan ADR (47) kepada pemerintah Kab. Langkat dan memberhentikannya sebagai bendahara di Bawaslu kab. Langkat terhitung sejak diterbitkan surat ini.
Terpisah Komisioner Bawaslu Kab. Langkat bidang Sumber daya manusia (SDM) Rika Sari saat ditanya dasar pemberian honorer tambahan PNS yang diperbantukan di Bawaslu langkat, melalui jejaring sosial whatsapp kamis 30 maret 2023 malam mengatakan, dasar pemberian honorer adalah SK, tanpa ada nya SK tidak bisa di berikan honorer, terkait permasalahan ADR (47) Silakan tanya ke korsek Bawaslu Langkat,,”ucapnya. (mr/yo)
