Meski Mendekati Bulan Puasa, Dikabarkan Judi Samkwan dan Bakarat Pancur Batu Masih Eksis Beroperasi

METRORAKYAT.COM, PANCURBATU – Kapolrestabes Medan diminta menindak semua bentuk praktik perjudian yang akhir akhir ini marak beroperasi di wilayah hukumnya.
Seperti salah satu lokasi permainan judi yang diduga berada di Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu ex Medan Country Club. Dimana informasi didapat awak media dari sumber yang dapat dipercaya, praktek perjudian di lokasi itu menyediakan jenis permainan judi seperti judi samkwan, tembak ikan, kopyok dan kartu tiga, serta Bakarat.
Diperoleh informasi bahwasanya perputaran uang dari Permainan judi samkwan dll dikabarkan dapat meraup untung ratusan juta rupiah hingga miliaran dan kabarnya sudah beroperasi sejak bulan Agustus 2022 sampai hari ini.
Dampak dari adanya lokasi perjudian tersebut membuat masyarakat sekitar jadi resah. Sehingga warga pun meminta komitmen Kapolrestabes Medan dalam memberantas keberadaan judi di wilayah hukumnya, sehingga sebagai pejabat Kepolisian RI, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK harusnya memberikan contoh kepada masyarakat luas bahwa praktek perjudian memang dilarang sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi diperoleh
wartawan, Senin (20/3/2023) kemarin, bagi calon pemain yang ingin bermain di tempat tersebut boleh datang ke Medan Country Club sebagai lokasi titik kumpul.
Selanjutnya, para pemain akan dijemput oleh pihak panitia judi sekaligus sudah disiapkan mobil pengangkutan umum menuju lokasi turunan ke bawah tempat lokasi permainan judi tersebut yang jaraknya lokasinya kurang lebih 2 km kebawah menuju kolam pancing.
“Bagi para pemain yang membawa temannya satu orang akan di berikan uang minyak sebesar sebesar 300 ribu rupiah,” ungkap warga yang minta namanya tidak dituliskan.
Warga setempat juga membenarkan, adanya aktifitas perjudian yang buka mulai pagi hingga malam harinya.
“Praktek perjudian tersebut buka sampai 4 ship, yakni (pagi, siang, sore, malam),” sebutnya lagi.
Merasa lokasi permainan judi tersebut diduga sulit terendus, Masyarakat pun meminta pihak kepolisian agar membuka posko pengaduan judi dilokasi tersebut. Jika perlu memasang CCTV atau menggunakan drone agar bisa memantau situasi dan kondisi aktifitas setiap harinya di lokasi tersebut.
Pemutaran uang judi yang dikelola warga keturunan tionghoa Medan ini diketahui dapat mengumpulkan uang sampai dengan ratusan juta rupiah perharinya.
“Selain Afung dan Willy di dalam lokasi tersebut juga ada pemilik lokasi Las Vegas Bos Godol,”terang sumber lagi.
Sementara itu, konfirmasi yang dilakukan awak tim media kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda melalui pesan WA termasuk juga Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Senin (20/3/2023) terkait praktik perjudian bebas beroperasi hingga 24 jam yang beromset ratusan juta rupiah perharinya di wilayah hukumnya tepatnya di Desa Tiang Layar Kecamatan Pancurbatu, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan komentar.(MR/tim)