Ketua DPR RI Puan Maharani: Para Pengurus PDI P Sumsel Harus Terus Berkonsolidasi Dan Jaga Kekompakan

Ketua DPR RI Puan Maharani: Para Pengurus PDI P Sumsel Harus Terus Berkonsolidasi Dan Jaga Kekompakan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PALEMBANG – Terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu hingga 2025 menjadi blunder bagi majelis hakimnya. Hampir semua kalangan pimpinan Partai politik ( Parpol ) angkat bicara, semua dengan tegas menyatakan tak sependapat. Parpol yakin pelaksanaan pemilu 2024 tetap terlaksana.

Ketua DPR RI Dr (HC) Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi SSos menegaskan, bahwa partainya tetap berpegang teguh pada tahapan Pemilu 2024.

“ Kami minta kepada KPU RI untuk meneruskan tahapan yang sudah berjalan” katanya di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Sumsel, tadi malam. (04/03/2023)

Dikatakannya, kedatangan dirinya ke Provinsi Sumsel dengan membawa pesan Ketua Umum (Ketum) DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Megawati berpesan agar pengurus dan semua kader PDI Perjuangan di Sumsel harus terus berkonsolidasi, jaga kekompakan untuk mengawal pemilu tetap aman dan damai, tenteram dan gembira.

“Jangan sampai pemilu membuat mereka terpecah belah, jangan sampai membuat bangsa juga terpecah. Bagaimana partai mengajak serta menjaga pemilu berjalan dengan sebaik-baiknya” tutur Puan didampingi Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas dan jajaran pengurus.

Disinggung soal dukungan para kader dan pengurus agar dirinya maju dalam Pilpres 2024, dia menegaskan kalau itu merupakan keputusan partai, “Itu keputusan Ketum” ujarnya.

Sebelum bertemu pengurus dan kader di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Sumsel, Puan Maharani hadiri dialog bersama UMKM dan petani Sumsel. Acara bertempat di Gedung Serbaguna PT Pusri Palembang. Kepada para petani dan pelaku UMKM, Puan memberikan bantuan berupa hand traktor serta pompa air mini. Dia juga secara langsung berdialog dengan para petani.

Sementara itu. Ketua DPW PKB Sumsel, Ramlan Holdan meminta putusan penundaan pemilu dari PN Jakarta Pusat dikaji ulang.

“ Proses dan tahapan pemilu sudah berlangsung cukup lama, kalau harus ditunda, secara otomatis, tahap-tahap pemilu yang sudah berjalan tentunya juga akan terpengaruh,” ungkapnya.

Dia juga menyampaikan, bahwa KPU tak punya kewajiban untuk tunduk pada putusan PN Jakpus tersebut. Dia tetap mendorong agar KPU mengajukan banding atas putusan penundaan pemilu tersebut. (MR/Yopi007)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.