DPRD Palembang Gelar Rapat Pansus 1, Rancangan Perda Kota Palembang Tentang Rt/ Rw 2023-2043
METRORAKYAT.COM, PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Pansus 1 Membahas Rancangan Perda Kota Palembang tentang Rt/ Rw tahun 2023-2043, rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat BANMUS, Selasa (14/03/2023).
Selain pembahasan rancangan Perda Rt/ Rw Kota Palembang, rapat pansus 1 DPRD Kota Palembang juga mengungkap terkait penimbunan bakal kantor Gubernur Sumsel diwilayah Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati yang berkemungkinan Ada Revisi.
Ketua Pansus 1 DPRD Kota Palembang Firmansyah Hadi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, Rapat Perda Rt/ Rw ini belum bisa kita putuskan. Karena masih dalam posisi rapat dan masih banyak yang harus dikaji dan di bedah materinya.
” Karena tanpa Perda Rt/ Rw maka dengan otomatis seluruh kegiatan di Palembang ini tidak bisa di akomodir. Belum bisa di akomodir karena ini belum selesai,” katanya.
Firmansyah hadi menjelaskan, terkait Pasal khususnya yakni Pasal 36 ayat 1 dan Pasal 37 Ayat 1 itu mengakomodasi seluruh kegiatan di Palembang.
” Yang kita lihat di sini intinya membahas tentang penimbunan di keramasan, tapi ini pun kami belum selesai membahas, kami belum membuka pasal-pasal itu, baru mengkonfirmasi kepada OPD terkait menanyakan apakah sudah cocok atau belum,” ucapnya.
Dia menerangkan, Pasal 37 ayat 1 itu mengenai masalah perkantoran di keramasan. ” Kita masih melakukan pengkajian, dalam rapat Pansus 1 ini kita masih melihat dan mengkaji, karena di tahun tahun 1990 ada SK gubernur Pak H.Hasan Basri, jadi kita lihat apakah benar ini bisa atau tidak,” ujarrnya.
Ketika ditanya adakah pasal yang dilanggar pasal 37 itu, Firmansyah Hadi mengungkapkan, itu belum kita bedah. “Belum kita bahas makanya kita siang ini rapat Rapim, kita minta perpanjangan waktu dulu,” tuturnya.
Ketika ditanya awak media apakah kemungkinan ada revisi, Firmansyah Hadi mengungkapkan, kemungkinan ada revisi. “Insya Allah ada revisi,” tandasnya. (MR/YOPI007)
